***
Sabtu, 19 Juli 2014
Sepucuk Surat untuk "Calon Imamku"
Ku kirimkan sepucuk surat yang tak beralamatkan ini untukmu yang tak ku ketahui sekarang berada di belahan bumi mana. Ku tuliskan surat pertama ku ini dengan segenap doa dan cinta yang tersimpan..
Selasa, 15 Juli 2014
TERJEMAHAN KITAB FATKHUL QORIB II
*edisi II, tapi edisi I nya belum aku posting. Dan juga ini masih banyak yang bolong2, karena malas baca artinya satu-satu.hehe maaf dan semoga bermanfaat =)
***
BAB
HAJI
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib
dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik
secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain
sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun
islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
Syarat Sah Haji:
1. Agama
Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Berakal
4. Bukan budak (merdeka)
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Berakal
4. Bukan budak (merdeka)
5. Adanya
uang
6. Amannya
perjalanan
7. Mampu
berjalan
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib
dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka
dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan
berikutnya. Rukun haji ada 4:
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa’i
5. Tahallul
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa’i
5. Tahallul
Sunahnya
haji ada 7:
1.
Haji ifrod adalah mendahulukan haji dibandingkan umrah
2.
Membaca talbiyah
3.
Thowaf qudum
4.
Bermalam di Musdalifah
5.
Sholat sebelum Thowaf
6.
Bermalam di Mina
7.
Thowaf wada’
8.
Dilarang memakai pakaian yang berjahit
Orang ihram
haram melakukan 10 perkara:
1.
Memakai pakaian berjahit
2.
Menutupi kepala untuk laki-laki
3.
Menutupi wajah untuk perempuan
4.
Menyisir rambut
5.
Menyukur rambut
6.
Memotong kuku
7.
Memakai wangi-wangian
8.
Membunuh hewan beburu
9.
Akad nikah
10. Bersetubuh
11. Bersentuhannya
antara laki-laki dan perempuan dengan syahwat
Ketika melanggar yang
diharamkan ihram harus membayar denda kecuali menikah. Untuk menikah, ihramnya
tetap berjalan namun akad nikahnya tidak sah atau batal. Jika rukun ihram
ditinggalkan harus mengulangnya dan membayar fidyah. Jika tetap meninggalkan
rukun haji, maka tidak halal ihramnya. Sedangkan jika meninggalkan wajib haji
maka harus membayar dam.
Macamnya dam (denda)
ada 5:
-
Dam wajib karena meninggalkan rukun
ibadah haji
Dengan kambing satu,
jika tidak mampu maka dengan puasa 10 hari (3 hari di masjidil haram, 7 hari setelah
bertemu keluarga atau pulang ke tanah air)
-
Dam wajib karena melanggar aturan
(contoh: mencukur rambut, memakai wangi-wangian, bersenag-senang)
Dengan kambing atau
puasa 3 hari atau dengan bersedekah 3 soq untuk 6 orang miskin.
-
Dam wajib karena membunuh hewan
Mengganti
hewan yang dibunuh atau mengganti harga hewan yang dibunuh untuk shodaqoh atau dengan
puasa seharga hewan yang dibunuh (hewan tersebut di mud kan dan setiap 1 mud =
1 hari puasa)
-
Dam wajib karena bersetubuh
Membayar unta
atau jika tidak mampu maka dengan sapi, jika tidak mampu maka dengan 7 ekor
kambing, jika tidak mampu lagi maka dengan membelikan makanan seharga unta dan
menshodaqohkannya, jika tidak mampu maka dapat dengan berpuasa yang lamanya
seharga unta (1 mud = 1 hari). Puasanya boleh dilakukan di manapun.
Orang yang ihram dan penduduk setempat tidak
boleh membunuh hewan buruan ataupun memotong pohon dan tanaman di tanah haram.
BAB
JUAL
BELI
Macam jual beli ada 3:
-
Jual-beli barang yang bisa dilihat oleh
pihak yang akad (jaiz)
-
Jual-beli barang yang masih dalam
tanggungan atau pesan (jaiz)
Boleh
ketika barangnya ditemukan dengan sifat yang sama dengan yang disebutkan.
Contoh: Online shop.
-
Barang yang dijual tidak terlihat (la
yajuzu)
Menjual dikatakan sah jika barang yang
dijual: sesuatu yang suci, bermanfaat dan milik sendiri. Sedangkan tidak sah
jika menjual sesuatu yang najis dan tidak bermanfaat.
Riba’
Riba’ itu haram di
lakukan dalam 3 perkara, yaitu: emas, perak dan barang yang dimungkinkan
dimakan manusia. Menjual barang yang sejenis tidak diperbolehkan, contoh: emas
dengan emas atau perak dengan perak.
Kecuali jika memenuhi 3 syarat:
-
Mutamatsilain
-
Harus kontan
-
Harus serah-terima sebelum pisah (jual
beli belum disebut sebagai “jual beli” jika barangnya belum diterima)
Tidak sah menjual
barang yang sudah dibeli atau sudah diterima. Daging tidak bisa dijual dengan
hewan, karena tidak sebanding. Emas dan perak bisa saling jual, namun harganya
harus seimbang (supaya tidak ada pihak yang dirugikan), dibayar kontan dan serah-terima
sebelum pisah. Begitu juga dengan makanan, tidak boleh menjual makanan dengan
yang sejenis. Kecuali memenuhi 3 syarat: barangnya sejenis, dibayar kontan, serah-terima
sebelum pisah. Tidak boleh menjual sesuatu yang menipu.
Khiyar
Jika ada perjanjian
untuk memilih diantara penjual dan pembeli sebelum pisah, maka pembeli boleh
memilih atau menimbang-nimbang selama 3 hari. Ketika barang yang dibeli ada
yang cacat (tidak cocok), jika sudah khiyar maka barang boleh dikembalikan. Tidak
boleh menjual buah yang tidak bagus dan tidak boleh menjual sesuatu yang masih basah,
kecuali susu. Contoh: menjual dan menimbang gabah pada saat masih basah.
Salm (pesan)
Salm (pesan) boleh langsung dicarikan
atau dijanjikan. Syarat-syarat dalam proses salm:
-
Ada batasan-batasan sifatnya
-
Tidak boleh dicampuri dengan sesuatu
yang lain yang tidak diinginkan
-
Tidak boleh mencampurkannya dengan api dimasak
(supaya lebih menarik dan untuk mengelabui pemesan)
-
Menyebutkan sifat-sifat barang yang akan
dipesan
-
Barangnya sama dengan barang yang dipesan
Syarat
sah barang dalam proses jual-beli:
-
Orang yang pesan harus menyebutkan
sifat, warna dan jenis barang
-
Menyertakan ukuran, takaran atau
hitungannya dengan jelas
-
Orang yang pesan harus menjelaskannya
secara jelas, supaya orang yang dipesan tau
-
Harus menyertakan waktu yang jelas untuk
penyerahan barang
-
Barangnya harus ada dan jelas saat
proses penyerahan barang
-
Tempat penyerahan barang harus jelas
-
Harga barang harus diketahui dan jelas
-
Serah-terima antara penjual dan pembeli sebelum
pisah
-
Dalam akad salm tidak ada khiyar syarat
(yaitu jika tidak cocok dikembalikan)
Gadai
Setiap sesuatu yang
bisa dijual-belikan bisa digadaikan. Orang yang menggadaikan bisa mengambil
kembali barang gadaiannya jika belum dilakukan transaksi. Jika barang gadaian
rusak dengan sendirinya, pihak penggadaian tidak wajib membayar ganti rugi.
Barang gadaian baru boleh diambil setelah semua tanggungan hutang telah bayar.
Hijr
Orang-orang yang tidak
boleh melakukan transaksi tashoruf (seperti: jual-beli, gadai dan salm) adalah
anak kecil, orang gila, orang bodoh, orang bangkrut yang punya banyak hutang,
orang sakit dan budak.
Hukum transaksi
tashoruf untuk anak kecil, orang gila dan orang bodoh adalah tidak sah. Hukum
transaksi tashoruf untuk orang bangkrut yang punya banyak hutang adalah sah
(jika tidak dilakukan dengan harta kebangkrutannya). Hukum transaksi tashoruf
untuk orang sakit (yang sakit parah dan telah membahas persoalan warisan)
adalah tidak boleh kecuali transaksi tersebut tidak melebihi 1/3 dari hartanya.
Hukum transaksi tashoruf untuk budak adalah boleh (jika sudah diizinkan oleh
majikannya atau sudah dimerdekakan).
Akad
Shulkh
Akad shulkh adalah akad
damai yang berkaitan dengan barang yang bisa dikatakan sebagai harta (uang atau
apapun yang bisa diuangkan). Akad shulkh harus disertai dengan ikrar.
Ada 2 macam shulkh:
-
Shulkh Ibra’ (membebaskan)
Menerima
pembayaran hanya sebagian (boleh tapi tidak dengan menggantungkan syarat).
Contoh: membeli pena.
-
Shulkh Mu’awadhoh
Menukar
hutang dengan barang. Contoh: membayar hutang dengan sepeda.
Shulkh tidak hanya
tentang masalah harta tapi juga masalah sosial.
-
Sebuah rumah yang jendelanya ketika
dibuka melewati jalan, boleh dibuka asalkan jendela yang dibuka tidak
menghalangi jalan orang.
-
Rumah-rumah yang berkumpul dalam sebuah
gang yang sempit, tidak boleh memajukan atau memundurkan pintu rumah kecuali
mendapatkan izin dari semua orang yang terkait.
Akad Khiwalah
(Pengalihan Hutang)
Pengalihan hutang boleh dilakukan,
dengan syarat:
-
Mendapatkan izin dari orang yang
menerima alihan hutang
-
Jumlahnya sama (bobot, jenis dan bentuk)
Pembayaran hutang dari pengalihan hutang
boleh dilakukan secara kontan ataupun dinego.
Akad Dhoman (Menanggung
Hutang)
Dalam Islam menanggung hutang
diperbolehkan, dengan syarat:
-
Mendapatkan izin dari pihak yang hutang
-
Orang yang menanggung hutang harus
mengetahui jumlah hutang yang akan ditanggungnya.
Jika akan menagih hutang, maka orang
yang dihutangi menagih hutangnya berganti kepada pihak penanggung hutang. Tidak
diperbolehkan menanggung hutang yang tidak jelas jumlah hutangnya.
Kafalah
(Menanggung Badan)
Menanggung badan
(merawat anak) diperbolehkan jika anak/orang yang diadopsi sudah memenuhi hak
anak adam. Contoh: anak yang akan diadopsi pernah mencuri, maka dia harus
diqisas terlebih dahulu (potong tangan). Jika anak yang akan ditanggung
badannya belum memenuhi hak anak adam, maka kafalahnya tidak sah.
Syirkah
(Persekutuan)
Syarat
bekerja sama 2 orang/lebih:
-
Uang yang dikerjasamakan harus kontan
-
Uangnya harus sejenis
-
Uang dari kedua belah pihak harus
bercampur
-
Uang yang digunakan transaksi harus atas
sepengetahuan kedua belah pihak
-
Keuntungan dan kerugian ditanggung
bersama
Jika salah satu dari anggota syirkah
meninggal, maka syirkah batal. Jika ingin membatalkan syirkah harus atas ikus, zin
kedua belah pihak.
Wakalah (Mewakilkan)
Seseorang dapat menjalankan sesuatu
sendiri, atau bisa juga mewakilkannya kepada orang lain atau sebaliknya dia
bertindak sebagai wakil orang lain. Ketetapan tersebut tidak berlaku untuk anak
kecil dan orang gila. Syarat-syarat wakalah adalah perkara yang akan diwakilkan
harus merupakan perkara yang bisa diterima penggantinya. Wakalah adalah akad
jaiz dari kedua pihak (pihak wakil dan yang mewakilkan). Masing-masing kedua
pihak tersebut bisa membatalkan perwakilan kapan saja menghendakinya.
Seorang wakil tidak mempunyai
tanggung jawab untuk ganti rugi, kecuali karena keteledorannya. Syarat-syarat
menjadi wakil:
-
Wakil
harus menjual barang dagangan dengan harga sepadan pada umumnya
-
Pembayarannya
harus kontan
-
Menggunakan
uang yang berlaku di daerah setempat untuk pembayaran
Iqrar
Perkara yang diakui (diikrarkan) ada 2:
-
Hak Allah (misal: pelanggaran mencuri, berzinah)
-
Hak anak adam (misalnya: menuduh zinah)
Pengakuan yang berhubungan dengan haknya allah itu bisa
dicabut kembali.
Sedangkan haknya anak adam itu tidak bisa dicabut dari ikrarnya. Sahnya ikrar
itu membutuhkan 3 syarat, yaitu: balig, berakal dan ikrar tersebut harus atas kehendaknya sendiri. Jika
ikrar tersebut berhubungan dengan uang, maka syaratnya ditambah pintar. Ketika seseorang berikrar barang
yang samar, maka harus dikembalikan kepada yang berikrar mengenai
keterangannya. Ikrar yang diucapkan disaat sehat ataupun sakit hukumnya sama.
Pinjaman
Semua barang yang bisa
memberikan manfaat itu boleh dipinjamkan. Diperbolehkan akad pinjam-meminjam
secara mutlak ataupun qidhir terhadap waktu. Jika ada kerusakan terhadap barang
yang dipinjam, maka menjadi tanggung jawab pihak peminjam.
Ghoshob
Seseorang
yang mengghoshob barang orang lain wajib mengembalikan barang tersebut kepada
yang memiliki. Dan wajib baginya untuk melengkapi kekurangan pada barang
ghoshoban yang disebabkan olehnya serta membayar sewaan terhadap barang yang di
ghoshobnya. Jika barang tersebut rusak wajib baginya untuk menggantinya dengan
barang yang sama. Jika tidak menemukan barang yang sama maka harus menggantinya
dengan uang (dihargai sesuai harga barang barang tertinggi saat dighoshob sampai
rusak).
Qirod
Syarat
akad qirod ada 4:
-
Menggunakan uang
-
Mendapatkan izin mutlak dari pemilik
uang (untuk menggunakannya dalam berdagang)
-
Membuat janji pembagian keuntungan yang
wajar
-
Malik tidak membatasi waktu kepada ‘amil
Jika
mengalami kerugian, maka ditutupi dengan keuntungannya.
Akad Musaqot
Akad musaqot itu diperbolehkan pada
2 perkara, yaitu: kurma dan anggur. Syarat musaqot ada 2:
-
Pemilik tanaman harus mengira-ngira
lamanya musaqot terhadap waktu tertentu
-
Pemilik tanaman harus menyatakan bagian
tertentu secara jelas untuk pekerja yang mengurusi tanaman
Pekerjaan
dalam musaqot ada 2:
-
Pekerjaan yang manfaatnya kembali pada
tanamannya
-
Pekerjaan yang manfaatnya kembali pada
bumi
Sewa-menyewa
Semua barang yang dapat
memberikan manfaat boleh untuk disewakan, ketika barang tersebut manfaatnya
bisa dikira-kirakan terhadap mangsa dan pekerjaannya. Matinya orang yang
menyewa atau disewa barangnya tidak membatalkan akad sewa. Namun jika barang
yang disewa rusak akad sewa menjadi batal. Penyewa tidak wajib mengganti rugi
kerusakan tersebut, kecuali jika karena keteledorannya.
Luqothoh
Hukum orang menemukan
barang (barang awet) yaitu boleh mengambil atau meninggalkannya. Jika mengambil
barang tersebut harus memahami poin-poin dari barang sebagai berikut: bungkus,
wadah, tali, jenis dan beratnya. Barang yang disimpan tersebut boleh dimiliki
jika sudah mengumumkannya selama 1 tahun. Namun jika pemilik barang yang
sebenarnya mendatangi, maka barang tersebut wajib dikembalikan.
Untuk
barang yang tidak awet (seperti makanan basah), jika mengambilnya ada beberapa
pilihan yang dapat dilakukan:
-
Memakannya: namun jika yang memiliki
barang datang, wajib untuk menggantinya.
-
Menjualnya: namun jika yang memiliki
barang datang, uang hasil dari jualan wajib diberikan.
Barang-barang yang bisa
bertahan dengan perawatan (misal: kurma, padi), jika mengambilnya ada beberapa
pilihan yang dapat dilakukan, yaitu mengeringkan dan menyimpannya.
Barang-barang yang
butuh dinafakahi (contoh: hewan), jika mengambilnya ada beberapa pilihan yang
dapat dilakukan:
1.
Hewan yang tidak tahan hidup sendiri
-
Memakannya
-
Merawatnya (dengan berbuat baik, tanpa
boleh meminta bayaran ataupun upah)
-
Menjualnya dan menyimpan harganya (harga
yang dibayarkan adalah harga pada saat barang tersebut dijual)
2.
Hewan yang bisa menjaga dirinya sendiri
-
Jika ditemukan di padang: boleh
mengambil atau meninggalkannya
-
Jika ditemukan di perkampungan: wajib
mengambilnya dan kemudian dapat memilih langkah yang akan dilakukan sesuai
dengan pilihan-pilihan pada hewan yang tidak tahan hidup sendiri.
Laqithun
Jika menemukan bayi
wajib fardhu kifayah baginya untuk memungut, merawat dan mendidiknya. Jika bayi
yang hilang tersebut membawa harta, maka harta yang ada, yang membelanjakannya
untuk sang bayi adalah hakim. Sedangkan jika anak yang hilang tidak membawa
harta, maka yang menafakahi atau membiayainya adalah baitul mal.
Barang Titipan (Wadiah)
Dititipi barang itu
hukumnya sunah bagi yang mampu. Jika barang yang dititipkan hilang tidak wajib
menggantinya, kecuali jika karena lalai. Orang yang dititipi barang hanya
berkewajiban menjaganya.
BAB
PEMBAGIAN WARISAN DAN WASIAT
Ahli
waris dari seorang laki-laki:
-
Anak laki-laki
-
Cucu laki-laki
-
Bapak
-
Kakek
-
Suami
-
Saudara laki-laki
-
Budak laki-laki
Ahli waris dari
seorang perempuan:
-
Anak perempuan
-
Cucu perempuan dari anak laki-laki
-
Ibu
-
Nenek perempuan
-
Istri
-
Saudara perempuan
-
Budak perempuan
Yang
tidak pernah gugur warisannya karena
adanya penghalang, yaitu:
-
Suami-istri
-
Bapak-ibu
-
Anak kandung
Yang
tidak mendapatkan warisan
karena adanya penghalang:
-
Budak
-
Budak mudabar (penginjen-nginjen)
-
Ummul walad (ibu anak majikan)
-
Budak muqotib (cicilan)
-
Pembunuh
-
Murtad
-
Pemilik 2 agama
Pembagian
Pembagian tertentu dalam warisan ada 6:
1.
½
Adapun yang
mendapatkan ½ bagian ada 5 orang:
-
Anak
perempuan
-
Cucu
perempuan
-
Saudara
perempuan kandung
-
Saudara
perempuan (sebapak)
-
Suami
tanpa cucu
2.
¼
Adapun yang mendapatkan ¼ bagian ada 2 orang:
-
Suami
tanpa anak
-
Suami atau istri tanpa cucu
3.
1/8
Bagian 1/8 diberikan pada:
-
Istri
tanpa anak
4.
2/3
Adapun yang mendapatkan 2/3 bagian ada 4 orang:
-
Anak perempuan
-
Cucu dari anak laki-laki
-
Saudara laki-laki sekandung
-
Saudara laki-laki sebapak
5. 1/3
Bagian
1/3 diberikan kepada:
-
Ibu
6. 1/6
Bagian
1/6 diberikan kepada:
-
Ibu tanpa anak
-
Saudara laki-laki atau perempuan
sekandung
-
Nenek tanpa anaknya ibu
-
Kakek tanpa anaknya bapak
Mahjub (Penghalang)
Orang yang terhalang atau gugur
warisannya itu ada 5:
-
Kakek terhalang karena ada bapak
-
Nenek terhalang karena ada ibu
-
Saudara sekandung terhalang karena
adanya anak, cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki
-
Saudara sebapak terhalang karena adanya
anak, cucu dari anak laki-laki, bapak dan saudara sekandung
Ada 4 orang laki-laki yang
mengashobahkan saudara perempuan:
-
Anak laki-laki pada perempuan
-
Cucu laki-laki dan cucu perempuan
-
Saudara sekandung
-
Saudara perempuan
Ada
4 orang yang tidak mendapatkan warisan:
-
Paman/bibi
-
Anak laki-laki paman atau anak laki-laki
dari bibi
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
atau anak laki-laki dari saudara perempuan
-
Orang yang memerdekakan (lelakinya)
Wasiat
Wasiat itu boleh baik
barang ada atau belum ada, baik terlihat ataupun tidak terlihat. Jumlah makasimal wasiat adalah 1/3 dari
kekayaan mayit, karena lebih dari 1/3 nya adalah hak ahli waris. Wasiat tidak
boleh untuk ahli waris, kecuali aatas persetujuan seluruh ahli waris.
Syarat pemberi wasiat: islam, berakal,
balig, merdeka, yang memiliki hartanya, harta yang diberikan untuk jalan yang
baik.
Syarat penerima wasiat: islam, balig,
berakal, merdeka dan dapat dipercaya.
BAB
NIKAH
Menikah adalah akad
yang dilakukan secara syar’i mengandung rukun dan syarat yang bisa mengesahkan
hubungan antara laki-laki dan perempuan. Menikah adalah sunnah Rosul. Orang
laki-laki merdeka boleh menikahi 4 orang wanita, sedangkan orang budak hanya boleh
menikah dengan wanita hanya 2 orang. Laki-laki merdeka tidak boleh menikahi
wanita budak, kecuali karena:
-
Tidak mempunyai mahar untuk wanita
merdeka
-
Takut terkena zinah
Melihatnya seorang laki-laki terhadap
perempuan ada 7:
1. Melihat
perempuan lain yang bukan muhrim tanpa hajat (hukumnya tidak boleh)
2. Melihatnya
suami kepada istri dan budak(hukumnya boleh).Batasannya: seluruh tubuh kecuali
farji.
3. Melihatnya
muhrim dan budak yang sudah dinikahkan (hukumnya boleh).Batasannya: antara
pusar dan lutut.
4. Melihatnya
seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahi (hukumnya boleh).
Batasannya: wajah dan telapak tangan.
5. Melihatnya
seorang laki-laki untuk menyembuhkan (hukumnya boleh). Batasannya: seluruh
tempat yang butuh diobati.
6. Melihatnya
seorang perempuan untuk dijadikan saksi atau muamalah (hukumnya boleh).
Batasannya: hanya wajah.
7. Melihatnya
budak untuk diperjual belikan (hukumnya boleh). Batasannya: tempat yang butuh
untuk diperlihatkan.
Syarat
Nikah
Syarat menikah menjadi
sah adalah adanya 2 saksi dan 1 wali. Jika seseorang menjadi wali atau saksi
harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: islam, balig, berakal, merdeka,
laki-laki dan adil.
Seseorang yang menikahi
seorang perempuan kafir dzimmi (kafir yang dilindungi negara) tidak disyaratkan
menghadirkan wali yang beragama islam. Sedangkan menikahi seorang perempuan
budak tidak disyaratkan menghadirkan wali/tuan yang adil.
Urutan-urutan orang yang berhak menjadi wali nikah:
-
Bapak
-
Kakek (dari bapak)
-
Saudara laki-laki (seayah, seibu)
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
(seayah, seibu)
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
(seayah)
-
Paman (dari bapak)
-
Anak laki-laki paman (dari bapak)
Yang menjadi wali nikah
itu harus urut sesuai dengan urutan di atas. Jika semua orang tersebut sudah
tidak ada, maka menggunakan asshobah, jika asshobah juga tidak ada maka
menggunakan wali hakim. Wali dari seorang budak adalah tuannya. Tidak sah
melamar seorang janda yang masih iddah secara terang-tearangan.
Perempuan dibagi
menjadi 2:
a. Perawan
Bapak
dan kakek mempunyai kekuasaan penuh untuk menikahkan anak perempuannya yang
masih perawan (boleh dipaksa).
b. Janda
Bapak
dan kakek tidak mempunyai kekuasaan untuk menikahkan dengan paksa (harus atas
keinginan perempuan tersebut).
Mahram
Mahramnya laki-laki ada 14 (terbagi menjadi 4
kelompok):
1. Dari
nashob
o
Ibu, nenek (silsilah keturunan ke atas)
o
Anak perempuan, cucu (silsilah keturunan
ke bawah)
o
Saudara perempuan
o
Bibi (dari ibu)
o
Bibi (dari bapak)
o
Keponakan perempuan (dari saudara
laki-laki)
o
Keponakan perempuan (dari
saudaraperempuan)
2. Dari
sebab persusuan
o
Ibu menyusui
o
Saudara perempuan sepersusuan
3. Dari
sebab pernikahan
o
Ibu mertua
o
Anak perempuan tiri (ketika ibunya sudah
dijimak)
o
Ibu tiri
o
Menantu perempuan
4. Dari
sebab persaudaraan karena pernikahan
o
Semua saudara perempuan istri
Suami-istri bukanlah
mahram, melainkan hubungan pernikahan. Tidak diperbolehkan seorang laki-laki
memperistri perempuan dan bibi perempuan tersebut (kecuali sudah bercerai)
Walimahan
Walimahan adalah
mengadakan syukuran ketika sudah ijab-qobul nikah. Mengadakan walimahan hukumnya sunah.
Sedangkan menghadiri undangan walimahan hukumnya wajib, kecuali ada udhur.
Mahar
Mahar adalah hadiah
laki-laki untuk perempuan pada saat menikah. Mahar hukumnya wajib bagi
laki-laki. Pada saat menikah disunahkan untuk menyebutkan mahar. Tidak ada
batasan sedikit atau banyaknya mahar. Mahar misil yaitu mahar yang besarnya ditentukan
sesuai kebiasaan keluarga tersebut atau lingkungan setempatnya. Jika mahar
belum diberikan namun sudah ditalak, wajib untuk memberikan mahar kepada
perempuan sebanyak ½ dari yang disebutkan atau kebiasaan keluarga tersebut.
Menggilir
Istri
Bagi seorang laki-laki
yang mempunyai istri lebih dari 1, wajib baginya untuk menggilir istri-istrinya
dengan lama waktu yang sama. Jika ada udhur (misal: sakit), boleh tidak sama. Ketika
suami akan berpergian dan akan mengajak istrinya. Harus melakukan undian terlebih
dahulu, dan nama yang keluar dari undian adalah istri yang akan diajak pergi
sang suami.
Ketika suami menikah
lagi, ada perbedaan pembagian jatah giliran sebagai berikut:
-
Jika menikah dengan perawan: jatah
bergilir istri baru dapat 7 hari.
-
Jika menikah dengan janda: jatah
bergilir istri baru dapat 3 hari
Tahap-tahapan yang
harus dilakukan suami pada saat istri marah adalah dinasehati, ditinggal pergi,
didiamkan, dipukul (pada bagian yang empuk kecuali wajah), gugur jatah giliran,
gugur nafkah bulanan. Tahapan tersebut dilakukan secara berurutan, tidak
bersamaan.
Talak
(khul’)
Perempuan mempunyai hak
untuk melakukan talak, talaknya disebut dengan talak tebusan. Talak tebusan
dilakukan dengan cara sang istri membayar beberapa uang yang dimilikinya kepada
suami. Besarnya tebusan adalah ½ dari mahar, lebih utama jika dilebihkan. Ketika
perempuan telah membayar tebusan, suami tidak boleh meminta ruju’. Akan tetapi
harus ada akad nikah kembali dengan di dampingi wali dan saksi. Khul’ dapat
dilakukan dalam keadaan suci ataupun khaid. Pada saat jatuh khul’, talak tidak
berlaku.
Talak
Talak adalah cerai yang
dilakukan oleh suami. Talak ada 2 jenis:
1. Shorih
(jelas)
Terpenuhi
jika mengatakan salah satu 3 lafad ini: tholaq (cerai), siroh (melepaskan) dan
firoq (pisah). Lafad tersebut diucapkan baik dengan niat ataupun tidak, sudah
terhitung jatuh talak.
2. Kinayah
Kata-kata
kinayah harus disertai dengan niat menceraikan. Misalkan kalimat: “saya
kembalikan kamu kepada orang tuamu”.
Perempuan yang dicerai
ada 2 macam:
-
Sunah
Perempuan
yang ditalak pada saat suci dan belum dijimak.
-
Bid’ah
Jatuh
talak pada saat haid, dan ketika suci dijimak.
Wanita yang talaknya
tidak sunah dan bid’ah:
1. Anak
kecil
2. Orang
menopause
3. Orang
hamil
4. Wanita
khul’ yang tidak dijimak
Hak
Talak
Hak talak bagi
laki-laki merdeka adalah sebanyak 3 kali. Sedangkan untuk seorang budak hanya 2
kali. Talak tidak jatuh pada orang yang belum menikah. Menggantungkan talak
dengan syarat/sifat itu diperbolehkan dan sah. Ada 4 talak yang tidak jatuh,
jika yang mengucapkan:
1. Anak
kecil
2. Orang
gila
3. Orang
tidur
4. Dalam
keadaan terpaksa
Ruju’
Ketika perempuan
ditalak 1 dan 2 masih dalam masa iddah, suami boleh mengajaknya ruju’.
Sedangkan jika ruju’nya melewati masa iddah, harus ada akad nikah baru. Wanita
yang sudah ditalak 3 tidak dapat diruju’ kembali, kecuali jika telah memenuhi 5
syarat berikut:
1.
Masa iddah telah selesai dari suami yang
pertama
2.
Menikah dengan laki-laki lain
3.
Sudah dikumpuli/dijimak suami kedua
4.
Sudah dicerai talak 3 oleh suami kedua
5.
Masa iddah dengan suami kedua telah
selesai
Ila’
Ila’ adalah ketika
seorang suami bersumpah tidak akan mengumpuli istrinya baik itu selama 4 bulan
atau tidak dan baik itu dengan menyebutkan batasan waktu atau tidak. Jika
sebelum 4 bulan suami sudah ingin mengumpuli istrinya, maka harus membayar
kafarat. Kafaratnya yaitu memberi makan kepada orang miskin sebanyak 60 orang. Jika
sudah 4 bulan lebih tidak dikumpuli, maka jatuhlah talak.
Dhihar
Dhihar adalah ketika
seorang suami mengucapkan atau menyamakan istri dengan ibunya, misal dengan
ucapan: “kamu bagiku seperti ibuku” atau “punggungmu seperti punggung ibuku”. Dhihar
yang tidak disertai dengan talak harus membayar kafarat.
Membayar kafaratnya
dilakukan dengan cara:
1. Memerdekakan
budak mukmin yang baik
2. Puasa
2 bulan berturut-turut
3. Memberikan
makan 60 orang miskin (setiap orang besarnya 1 mud)
Pilihan diatas dilakukan secara
berurutan tidak semuanya (jika tidak dapat melakukan yang pertama, maka
melakukan pilihan selanjutnya, begitu seterusnya). Ketika suami telah mengucapkan
dhihar dan ingin mengumpuli istrinya, harus membayar kafarat terlebih dahulu.
Jika belum membayar kafarat, maka tidak halal.
Li’an
Li’an adalah seorang
laki-laki yang menuduh istrinya melakukan zinah, maka dia terkena Had Qodhaf,
kecuali dia mampu mengucap sumpah di depan hakim di masjid jami’ di atas mimbar
dan di saksikan oleh manusia-manusia. Ucapan sumpah tersebut adalah bahwa anak
yang dikandung istrinya, bukanlah anaknya. Kalimat tersebut diucapkan sebanyak
4 kali dan pada yang ke 5 hakim akan memberikan nasihat (menyuruh laki-laki
tersebut berkata jika dia berbohong akan mendapatkan laknat dari Allah).
5 hukum ketika
laki-laki mengetahui istrinya berzinah:
1. Gugur
had qodhaf
2. Hilangnya
perjodohan (bagi perempuan)
3. Tidak
mendapatkan hak asuh anak
4. Suami-istri
ini haram dinikahkan untuk selama-lamanya
5. Perempuan
harus mendapatkan had zinah jika tuduhan ini benar
Hukum had zina
perempuan gugur jika perempuan mengucapkan “saya bersaksi kepada Allah bahwa
laki-laki ini berbohong”. Kalimat tersebut diucapkan 4 kali dan jika berbohong
akan mendapatkan laknat dari Allah. Pada yang ke 5 hakim akan memberi nasihat
dan mengucapkan jika perempuan itu berbohong akan mendapatkan kebencian dari
Allah.
Iddah
Iddah adalah masa
menunggu perempuan untuk bisa dinikahi lagi. Iddah ada 2 macam:
1. Ditinggal
mati suami
Ketika
hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya 4 bulan
10 hari.
2. Tidak
ditinggal mati suami
Ketika
hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Jika masih produktif (haid), masa
iddahnya 3 kali suci dari haid. Sedangkan jika masih kecil atau menopause, masa
iddahnya 3 bulan.
Mutholaqoh adalah
perempuan yang dicerai sebelum dikumpuli. Masa iddahnya tidak ada masa iddah. Iddahnya
perempuan ammat (budak):
-
Jika hamil masa iddahnya sampai melahirkan.
-
Masih produktif (haid), masa iddahnya 2
kali suci dari haid.
-
Jika tidak hamil ketika ditinggal mati
suami, masa iddahnya 2 bulan 5 hari.
-
Ketika ditalaq, masa iddahnya 1 bulan ½
(2 bulan lebih utama).
Wajib
Iddah
Perempuan yang ditalak
1 dan 2, suami masih berkewajiban memberi tempat tinggal dan nafaqah. Sedangkan
jika perempuan talak 3, suami hanya berkewajiban memberi tempat tinggal,
kecuali jika perempuan tersebut masih hamil suami tetap wajib menafkahi. Perempuan
yang dalam masa iddah ditinggal mati suaminya, tidak boleh memakai
wangi-wangian, berhias diri dan keluar rumah kecuali ketika ada hajat.
Istibro’
Istibro’ adalah masa
pengosongan kandungan seperti iddah. Budak ketika berpindah dari sayid satu ke
sayid yang lain, harus ada masa istibro’nya terlebih dahulu. Sayid yang baru
ketika membeli budak, pada masa istibro’ tidak boleh melakukan senang-senang
(bersenggama) dengan budaknya terlebih dahulu sampai masa istibro’nya habis.
Massa istibro’ budak:
-
Ketika masih produktif haid, masa
istibro’nya sampai 1 kali haid.
-
Ketika masih hamil, masa istibro’nya
sampai melahirkan.
-
Ketika budak tersebut ditinggal mati
tuannya, masa istibro’nya diserahkan pada budak ammat sendiri.
Persusuan
(rodhoa’ah)
Syarat dikatakan
seorang anak menjadi anak dari ibu susuan adalah:
-
Berumur kurang dari 2 tahun
-
Sudah minum susunya 5 kali
tegukan/susuan secara terpisah
Suami dari ibu susuan secara langsung
juga menjadi bapaknya. Oleh karena itu anak yang menyusui tersebut haram
menikah dengan suami ibu yang menyusui dan saudara sepersusuannya.
Hak
Asuh Anak (Hadanah)
Pada
saat terjadi perceraian hak asuh anak jatuh pada:
-
Ketika anak berumur 1-7 tahun, hak asuh
anak jatuh pada ibunya.
-
Ketika anak berumur 7 tahun lebih, hak
asuh anak bisa jatuh kepada bapak/ibu sesuai pilihan anak.
Hal tersebut dilakukan dengan bantuan
hakim (sebagai yang menjembatani penyerahan anak). Syarat pemegang hak asuh
anak adalah sebagai berikut: (jika salah satu syarat gugur, maka hak asuh anak
jatuh pada orang lain)
1. Berakal
2. Merdeka
3. Beragama
4. Bisa
menjaga diri dari perbuatan haram
5. Amanah
6. Masih
dalam keadaan sendiri
7. Mampu
menanggung kebutuhan anaknya
Nafaqoh
Pada
dasarnya yang menafkahi keluarga adalah orang tua. Syarat orang tua menafkahi
anaknya:
1.
Fakir dan masih kecil
2.
Fakir dan lumpuh
3.
Fakir dan gila
Syarat anak bisa
membiayai orang tua:
1.
Fakir dan lumpuh
2.
Fakir dan gila
Pemilik
budak dan hewan rajakaya wajib menafkahi dan memberi makan. Serta tidak boleh
membebani pekerjaan kepadanya yang melebihi kemampuan mereka. Seorang suami
wajib menafkahi istrinya. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika
orang kaya: wajib memberikan makanan pokok setiap hari sebesar 2 mud, lauk dan
pakaian yang sesuai dengan kemampuannya pada umumnya.
- Jika
orang miskin: wajib memberikan makanan pokok setiap hari sebesar 1 mud, lauk
dan pakaian yang sesuai dengan kemampuannya pada umumnya.
- Jika
orang ½ kaya dan miskin: wajib memberikan makanan pokok setiap hari sebesar 1½
mud, lauk dan pakaian yang sesuai dengan kemampuannya pada umumnya.
Apabila
pada waktu sebelum menikah istri sudah terbiasa oleh seorang pembantu, maka
sang suami wajib menyediakan seorang pembantu untuknya.
Ketika seorang suami
tidak mampu menafkahi istrinya, maka pernikahan dapat difashah (dibatalkan).
BAB
JINAYAT
Diyah (denda) itu ada 2:
1. Diyat
mugholadhoh
(denda yang berat)
Harus
membayar 100 unta (30
khiqoh, 30 jad’ah dan 40 kholifah).
2.
Diyah
mukhofafah (denda yang ringan)
Harus
membayar 100 unta (20
khiqoh, 20 jad’ah, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, 20 bintu
maqodh).
Diyat khoto’ bisa
menjadi mugholadoh jika dilakukan di 3 tempat yaitu:
-
Membunuh
di tanah haram (makkah, madinah)
-
Membunuh
di bulan haram (dhulqodah, dhulhijah, dan rajab)
-
Membunuh
saudara yang mahram
Diyahnya perempuan ½ dari diyahnya
laki-laki. Jika yang dibunuh perempuan membayar dendanya 1/2 . diyahnya orang
yahudi, nashrani 1/3 dari orang islam. Diyahnya seorang budak sesuai dengan harga budak. Macam-macam
kesalahan yang diyatnya sama dengan membunuh yaitu 100 unta
adalah:
-
Orang yang memotong kedua tangan
-
Orang yang memotong kedua kaki
-
Orang yang menghilangkan kelopak mata, ,
-
Orang yang menghilangkan hidung
-
Orang yang menghilangkan bibir
-
Orang yang menghilangkan lidah
-
Orang yang menghilangkan telinga
-
Orang yang menghilangkan penglihatan
-
Orang yang menghilangkan pembau
-
Orang yang menghilangkan pendengaran
-
Orang yang menghilangkan perasa
-
Orang yang menghilangkan otak
-
Orang yang menghilangkan dzakar
-
Orang yang menghilangkan testis
Diyat
Jika terjadi pembunuhan dan seseorang menuduh
dengan adanya bukti awal yang lemah, maka ahli waris korban (orang yang menuduh) bisa mendapatkan diyah jika mau bersumpah sebanyak 50
kali. Seseorang yang dituduh dapat terbebas dari diyahnya jika tidak ada bukti
awalnya dan dia mau bersumpah tidak membunuh sebanyak 50 kali. Banyaknya sumpah
untuk pewaris sesuai dengan banyaknya presentase warisan
dari diyat yang akan didapatkannya.
Orang yang membunuh
harus membayar kafarat. Cara membayar kafarat tersebut adalah dengan
memerdekakan budak mukmin yang tidak cacat. Namun jika tidak menemukan, maka
harus puasa selama 2 bulan berturut-turut.
BAB
HAD
Zinah ada 2 macam:
1. Mukhson
Syarat dikatakan zinah
mukhson:
-
Balig
-
Berakal
-
Merdeka
-
Pernah melakukan hubungan intim dalam
pernikahannya yang sah
Seseorang
yang melakukan zinah mushron, dihukumi dirajam (dilempar batu sedang) sampai
mati.
2. Ghoiru
Mukhson
Seseorang
yang melakukan zinah ghoiru mushron, dihukumi cambukan sebanyak 100 kali,
kemudian diasingkan selama 1 tahun di daerah sejauh mana orang sudah dapat
melakukan sholat qashar dari tempatnya berasal.
Seseorang yang
melakukann sodomi atau menyetubuhi hewan diyahnya sama dengan orang berzinah.
Seseorang yang melakukan bersenang-senang selain dengan farji (berduaan),
hukumannya cambukan kurang dari 40 (sesuai kesepakatan hakim).
Menuduh
Zinah
Syarat-syarat
orang yang menuduh zinah adalah: balig, berakal, bukan orang tua. Sedangkan
syarat yang dituduh, yaitu: islam, berakal, balig, merdeka, afif (terjaga dari
perbuatan zinah).
Hukuman
untuk had qodhaf adalah 80 cambukan untuk orang merdeka, dan 40 cambukan untuk
budak.
Had qodhaf dapat
gugur jika:
-
Dapat menghadirkan saksi
-
Ada maaf dari orang yang dituduh
-
Melakukan sumpah li’an
Mabuk
Seseorang
yang minum khamr atau sesuatu yang memabukan, hukumannya had 40 cambukan atau
sampai 80 (untuk tambahan sesuai keputusan hakim). Seseorang yang muntah-muntah
atau bersendawa dengan bau khamr tidak dapat langsung di had.
Had
dilakukan jika:
-
Ada saksi 2 orang laki-laki
-
Ada pengakuan
Pencurian
Syarat-syarat tangan dipotong tangan
karena mencuri:
-
Balig
-
Berakal
-
Mencapai 1 nishob atau lebih (1/4 dinar
= 1 gram emas)
-
Diambil dari tempat penyimpanan
-
Tidak punya andil kepemilikan
-
Tidak ada syubhat
Pemotongan tangan
dilakukan sampai pergelangan tangan. Sedangkan pemotongan kaki dilakukan sampai
pergelangan kaki.
Urutan
pemotongan pada hukuman pencurian:
Pencurian I : potong tangan kanan
Pencurian I : potong tangan kanan
Pencurian
ke II : potong kaki kiri
Pencurian
ke III : potong tangan kiri
Pencurian
ke IV : potong kaki kanan
Setelah
4 kali masih mencuri, maka akan ditakzir atau dibunuh secara pelan-pelan.
Pembegal
Hukuman bagi para pembegal:
-
Membunuh dan tidak mengambil harta:
dibunuh
-
Membunuh dan mencuri hartanya: dibunuh
dan kemudian disalib dan diperlihatkan kepada khalayak umum
-
Hanya mengambil harta dan tidak
membunuhnya: dipotong tangan dan kaki secara silang.
-
Tidak membunuh dan tidak mengambil harta
(hanya menakut-nakuti orang di jalan): dipenjara atau ditakzir
Ada
pengurangan hukuman bagi para pembegal jalan, jika langsung menyerahkan diri ke
penegak hukum.
Membunuh seseorang
untuk mempertahankan diri dari pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan adalah
tidak mendapatkan hukuman had.
Jika ada orang yang
murtad seketika diperingatkan untuk tobat (lamanya waktu peringatan adalah 3
hari). Melewati 3 hari belum tobat, orang tersebut dibunuh. Kemudian mayat
tersebut tidak perlu dimandikan, disholatkan dan dikubur di pemakaman orang
muslim (karena telah murtad, sudah bukan orang islam sehingga tidak wajib).
Orang yang tidak
meyakini sholat itu wajib merupakan orang murtad. Sedangkan orang yang tidak melakukan
sholat karena malas, harus diperingatkan untuk tobat. Jika tetap tidak tobat,
maka dibunuh namun tetap masih wajib dimandikan, disholatkan dan dikuburkan.
BAB
JIHAD
Syarat
wajib jihad:
-
Islam
-
Balig
-
Merdeka
-
Sehat
-
Berakal
-
Mampu berperang
-
Laki-laki
Wanita dan anak kecil
tawanan perang otomatis menjadi budak. Sedangkan untuk laki-laki tawanan perang
yang balig, imam dapat memilih perlakuan terhadap orang tersebut:
-
Dibunuh
-
Dijadikan budak
-
Dilepaskan
-
Bayar fidyah (tebusan)
Anak kecil yang ditemukan di negara kafir, dihukumi islam jika ada
sebab:
-
Salah
satu orang tuanya beragama islam
-
Anak
yang terpisah dari orang tuanya
-
Laqit
(anak temuan di negara islam)
Harta jarahan (ghonimah)
Orang mukmin yang membunuh orang kafir pada saat perang, harta orang
yang dibunuh menjadi milik orang yang membunuh. Harta jarahan (ghonimah)
tersebut dibagi menjadi 5 bagian:
-
Untuk
penunggang kuda mendapatkan 3 bagian
-
Untuk
selain penunggang kuda mendapatkan 1 bagian
-
Sisa
1 bagian dibagi menjadi 5
Syarat
orang yang mendapatkan bagian: islam, balig, berakal, laki-laki dan merdeka.
Sisa 1
bagian yang dibagi 5 adalah untuk:
-
Rosul
-
Keluarga
rosul (hasyim, mutholib)
-
Anak
yatim
-
Ibnu
sabil
Dibagi
menjadi 5 bagian:
-
1
bagian dibagi menjadi harta ghonimah
-
4
bagian dibagi untuk kemaslahatan orang islam
Pajak
Syarat membayar pajak:
-
Islam
-
Balig
-
Berakal
-
Merdeka
-
Laki-laki
-
Ahli kitab (nasrani, yahudi)
-
Syihbul kitab
Besar jumlahnya pajak:
-
Orang
miskin : 1 dinar
-
Orang
sedang-sedang : 2 dinar
-
Orang
kaya : 4 dinar
Orang kafir yang tinggal di negara islam selama bertahun-tahun, imam
setempat harus menyuruh orang tersebut (kafir dhimi) untuk:
-
Mau
membayar pajak
-
Tidak
boleh menyebut islam dengan jelek
-
Tidak
boleh membuat orang islam miskin
Orang kafir
dhimi dibedakan dengan orang islam dalam cara berpakaiannya harus memakai ikat pinggang dan
tidak diperbolehkan menunggang kuda.
BAB
BERBURU DAN HEWAN SEMBELIHAN
Hewan ada 2 macam:
1.
Hewan
mudah dipegang
2.
Hewan
tidak mudah dipegang
Syarat
menyembelih:
-
Memotong jalan nafas
-
Memotong jalan makan atau saluran cerna
Orang islam boleh menggunakan hewan
untuk berburu. Syarat:
-
Hewan yang dilatih ketika disuruh
berlari akan berlari
-
Hewan yang dilatih ketika disuruh
berhenti akan berhenti
-
Hewan yang diburu tidak dimakan oleh
hewan pemburu
-
Syarat-syarat tersebut dilakukan hewan
pemburu secara berulang-ulang
Ketika hewan yang
diburu mati, tidak boleh dimakan. Jika masih hidup harus disembelih terlebih
dahulu. Hewan yang disembelih oleh ahli kitab dan orang islam hukumnya halal.
Memotong anggota tubuh hewan untuk dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu
termasuk bangkai, kecuali rambut dan bulu. Hewan yang mempunyai taring atau
paruh yang kuat untuk melawan musuhnya, haram untuk dimakan. Dalam keadaan
terpaksa (untuk menyambung nyawa) diperbolehkan makan bangkai. Namun hanya
sebatas untuk menyambung nyawa, tidak sampai mengenyangkan. Bangkai yang boleh
dimakan hanya bangkai belalang dan ikan. Sedangkan darah yan boleh dimakan
hanya hati dan limpa.
Aqiqoh
Aqiqoh merupakan sunah
rosul. Menyembelih hewan pada saat . untuk laki-laki 2 kambing dan untuk
perempuan 1 kambing. Kambing tersebut kemudian dimasak dan dibagikan ke fakir
miskin.
Qurban
Hukum berkurban adalah
sunah, namun menjadi wajib jika itu merupakan sebuah nadzar. Jika merupakan
sunah, daging sembelihan boleh dimakan sang pengurban. Namun tidak boleh
menjual daging atau tulang dari hewan kurbannya. Sedangkan jika merupakan
wajib, daging sembelihan tidak boleh dimakan sang pengurban dan tidak boleh
menjual daging atau tulang dari hewan kurbannya. Daging-daging kurban tersebut
dibagikan kepada fakir miskin.
Sunah
ketika menyembelih:
-
Membaca basmallah
-
Membaca sholawat
-
Membaca doa
-
Takbir
-
Menghadap kiblat
Waktu penyembelihan
hewan kurban adalah awal sholat Id sampai tenggelamnya matahari di tanggal 13.
Hewan kurban sapi bernilai untuk 7 orang, sedangkan kambing hanya untuk 1
orang. Hewan-hewan yang dikurbankan harus powel (tua), sehat, tidak kurus, ekor
dan telinganya masih utuh. Jika hewan yang dikurbankan tanduknya pecah atau
dikebiri masih boleh untuk dikurbankan.
BAB
LOMBA
MEMANAH DAN BERKUDA
Lomba balapan atau
memanah dalam islam hukumnya sah, dengan ketentuan jarak perlombaan dan sifat
perlombaannya seperti apa diketahui. Dua orang taruhan di dalam islam tidak
boleh, kecuali ada muhalil (penengah) yang tidak mengeluarkan uan sepeserpun.
Namun ketika kedua petaruh kalah dan muhalil yang menang, maka muhalil
mendapatkan uang dari kedua orang tersebut.
BAB
SUMPAH
DAN NADZAR
Sumpah
Tidak sah sumpah
seseorang, kecuali menggunakan atau menyebut lafad Allah, asma Allah (ada 99)
atau sifat-sifat Allah (ada 20). Barang siapa yang bersumpah untuk bersedekah,
ada 2 pilihan yang dapat dilakukan:
-
Bersedekah
-
Membayar kafarat sumpah
Sumpah itu tidak berlaku jika yang bersumpah hanya main-main atau
bergurau. Barang siapa bersumpah tidak melakukan 2 perkara. Namun dia melakukan
satu perkara diantara keduanya, maka hal tersebut tidak melanggar sumpah.
Contoh: sumpah seseorang yang tidak akan memakai baju bewarna merah dan orange,
dan suatu waktu dia memakai baju bewarna merah. Hal tersebut tidak melanggar
sumpahnya.
-
Memerdekakan
budak yang mukmin
-
Memberi
makan 10 orang miskin (setiap 1 orang mendapatkan 1 mud)
-
Memberi
pakaian kepada 10 orang (setiap orang mendapatkan 1 pakaian)
Jika tidak
dapat melakukan 3 perkara di atas, maka melakukan puasa selama 3 hari.
Nadhar
Nadhar itu boleh
dilakukan untuk hal-hal yang mubah atau mengandung unsur ketaatan kepada Allah.
Tidak diperbolehkan melakukan nadhar untuk hal-hal maksiat. Apabila nadzar
untuk meninggalkan perkara mubah itu tidak diwajibkan.
BAB
HAKIM
DAN SAKSI
Seorang hakim tidak boleh memutuskan
suat perkara kecuali:
-
Islam
-
Balig
-
Merdeka
-
Laki-laki
-
Berakal
-
Adil
-
Mengetahui hukum-hukum Al-qur’an dan
hadis
-
Mengetahui ijma’ para ulama’
-
Mengetahui perbedaan ulama’
-
Mengetahui jalan-jalan ijtihad
-
Mengetahui seluk-beluk bahasa arab dan
tafsiran Al-qur’an
-
Bisa mendengar dengan baik
-
Bisa melihat dengan baik
-
Bisa menulis
-
Mempunyai daya ingat yang tinggi
Rumah seorang hakim
sebaiknya berada di daerah perkotaan dan dapat dilihat dengan jelas. Seorang
Qodhi (hakim) tidak boleh memutuskan perkara di dalam masjid dan tidak boleh
menerima hadiah dari siapapun. Jika ada 2 orang yang berseteru, Qodhi harus
memandang sama keduanya dalam:
-
Tempat duduknya harus sama
-
Dalam bertutur kata dengan keduanya
harus sama (nada)
-
Dalam cara memandang keduanya
Dalam memutuskan sebuah perkara seorang Qodhi harus
menjauhi 10 perkara:
-
Marah
-
Lapar
-
Haus
-
Syahwat
-
Susah
-
Sangat senang
-
Sakit
-
Menahan 2 hadas (besar atau kecil)
-
Mengantuk
-
Cuaca yang sangat panas atau dingin
Seorang hakim tidak
boleh mencerca pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa dan memaksa sumpah,
meminta dalil, membentak-bentak saksi, memberikan pemahaman (penjelasan), tidak
boleh meminta saksi dari musuhnya terdakwa, tidak boleh menerima saksi orang
tua untuk anak atau sebaliknya, tidak boleh menerima surat atau surat-suratan
dari Qodhi lain (kecuali surat tersebut sudah disaksikan 2 orang saksi).
Qosim
Dalam persidangan hakim
akan mengundang seorang qosim (pembagi) , dengan syarat: islam, balig, merdeka,
laki-laki, adil, bisa berhitung. Qosim (pembagi) bertugas untuk. Ketika
pendakwa tidak mempunyai bukti, terdakwa akan disuruh bersumpah. Jika terdakwa
mengingkari sumpahnya, hakim akan meminta pendakwa untuk bersumpah juga. Ketika
pendakwa memiliki bukti, hakim akan memutuskan hukuman sesuai bukti.
Saksi
Saksi dari seseorang
tidak diterima, jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi yaitu: islam, balig,
berakal, merdeka dan adil. Syarat dikatakan seseorang termasuk dalam kategori
adil adalah:
-
Menjauhi dosa besar
-
Tidak selalu melakukan dosa kecil
-
Aqidahnya selamat
-
Terjaga dari sifat pemarah
-
Bisa menjaga harga diri orang lain
Hak
Hak ada 2:
1.
Haknya Allah
Kesaksian
dari seorang perempuan tidak diterima, yang diterima hanya laki-laki.
-
4 saksi laki-laki (contoh: saksi dalam
perkara zinah)
-
2 saksi lai-laki (untuk had-had selain
zinah)
-
1 saksi laki-laki (untuk melihat hilal)
2.
Hak anak adam
-
Tidak diterimanya perkara kecuali
menghadirkan 2 saksi laki-laki (tidak bertujuan untuk masalah harta dan bisa
dilihat khalayak umum)
Contoh: akad nikah
-
Perkara yang diterima jika ada 2 saksi
laki-laki atau 1 saksi laki-laki dan 1 saksi perempuan (biasanya membahas
masalah harta di persidangan)
-
1 saksi laki-laki dan 2 perempuan atau 4
saksi perempuan (biasanya pada masalah haid atau melahirkan)
Persaksian dari orang
buta tidak diterima , kecuali 5 perkara:
o
Kematian
o
Nashab
o
Kepemilikan mutlak
o
Segala sesuatu yang disaksikannya
sebelum buta
o
Sesuatu yang sudah ada madhbutin
(ketentuan)
Tidak diterima saksi yang hanya untuk
kepentingan atau kemanfaatan sendiri. Tidak boleh bersaksi untuk menghindari
bahaya terhadap dirinya.
BAB
MEMERDEKAKAN
BUDAK
Budak
Budak itu sah di merdekakan oleh yang memiliki atau yang mempunyai hak
mentasharufkan (orang yang membeli untuk memerdekakan). Hak memerdekakan tidak
berlaku bagi anak kecil, orang gila, orang bodoh. Jatuhnya akad merdeka harus
dengan lafad yang jelas (ada kata-kata perrnyataan merdeka) atau jika dengan
sindiran (harus dengan niat memerdekakan). Jika seorang sayid memerdekakan
salah satu anggota tubuh budak (misal: kepala), maka seluruh tubuh budak juga
ikut merdeka.
Budak syirkah adalah budak yang dimilki oleh sayid lebih dari 1 orang.
Jika salah satu sayidnya ingin memerdekakan budak tersebut, maka sayid harus
membayar bagiannya untuk memerdekakan dan berusaha melunasi bayaran sampai
budak tersebut merdeka seutuhnya. Seorang sayid jika ingin memerdekakan bayi,
maka harus memerdekakan juga ibu dari bayi tersebut, atau sebaliknya karena
keduannya masih saling membutuhkan.
Wala’
Wala’ adalah hak dari seseorang ketika memerdekakan budak. Haknya adalah
orang tersebut dapat menjadi ‘ashobah ketika ahli warisnya sudah tidak
‘ashobahnya. Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menjual ataupun
menghibahkan hak wala’.
Mudabar
Ketika seorang sayid mengatakan
jika dirinya meninggal maka budaknya dengan sendirinya akan merdeka dengan 1/3
dari harta sayid, budak tersebut disebut dengan budak mudabar. Sayid boleh
menjual budak mudabar ketika dirinya masih hidup, namun akad mudabarnya menjadi
gugur atau hilang. Hukum budak mudabar sama dengan budak amat yang lain saat
sayidnya masih hidup.
Katabah (Akad Pencicilan)
Seorang budak mukmin dan bisa bekerja disunahkan dan diperbolehkan
mengajukan akad katabah kepada sayidnya supaya dirinya merdeka. Pada proses
pencicilan tersebut harus diketahui jumlah harga cicilan dan tenggang waktu
yang diberikan. Jumlah pencicilan tersebut minimal dilakukan sebanyak 2 kali.
Seorang budak boleh membatalkan akad katabahnya kapanpun dia menghendaki.
Ketika seorang budak berusaha memerdekakan dirinya ddengan uangnya sendiri,
maka sang sayid wajib memberikannya diskon.
Ketika seorang sayid menjima’ budaknya dan budak tersebut melahirkan.
Maka budak tersebut tidak boleh dijual, digadaikan ataupun di berikan ke orang
lain. Budak tersebut hanya boleh dijadikan pelayan dan dijima’. Pada nantinya
ketika sang sayid mati budak dan anak harus dimerdekakan terlebih dahulu dengan
harta pokok sayid sebelum diambil untuk urusan hutang dan wasiat.
Ketika budak amat memiliki anak
bukan dari sayidnya sendiri, secara otomatis anak yang lahir tersebut ikut
merdeka. Ketika ada seorang sayid menjima’ budak dari sayid lain dengan wathi
syubhah (menjima’ budak tersebut dengan perasaan seperti menjima’ budak
sendiri), ketika anak tersebut lahir secara otomatis anak tersebut merdeka.
Ketika seorang sayid menjima’ budak dari sayid lain dengan wathi nikah, maka
anak yang lahir menjadi milik dari sayidnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
bin Husyain syahir biabisyuja’. “Fatkhul Qorib”< Pustaka Alawiyah Semarang
Langganan:
Postingan (Atom)