Selasa, 15 Juli 2014

TERJEMAHAN KITAB FATKHUL QORIB II


 *edisi II, tapi edisi I nya belum aku posting. Dan juga ini masih banyak yang bolong2, karena malas baca artinya satu-satu.hehe maaf dan semoga bermanfaat =)
 ***

BAB
HAJI

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
Syarat Sah Haji:
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Berakal
4. Bukan budak (merdeka)
5. Adanya uang
6. Amannya perjalanan
7. Mampu berjalan
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya. Rukun haji ada 4:
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa’i
5. Tahallul

Sunahnya haji ada 7:
1.      Haji ifrod adalah mendahulukan haji dibandingkan umrah
2.      Membaca talbiyah
3.      Thowaf qudum
4.      Bermalam di Musdalifah
5.      Sholat sebelum Thowaf
6.      Bermalam di Mina
7.      Thowaf wada’
8.      Dilarang memakai pakaian yang berjahit

Orang ihram haram melakukan 10 perkara:
1.      Memakai pakaian berjahit
2.      Menutupi kepala untuk laki-laki
3.      Menutupi wajah untuk perempuan
4.      Menyisir rambut
5.      Menyukur rambut
6.      Memotong kuku
7.      Memakai wangi-wangian
8.      Membunuh hewan beburu
9.      Akad nikah
10.  Bersetubuh
11.  Bersentuhannya antara laki-laki dan perempuan dengan syahwat

Ketika melanggar yang diharamkan ihram harus membayar denda kecuali menikah. Untuk menikah, ihramnya tetap berjalan namun akad nikahnya tidak sah atau batal. Jika rukun ihram ditinggalkan harus mengulangnya dan membayar fidyah. Jika tetap meninggalkan rukun haji, maka tidak halal ihramnya. Sedangkan jika meninggalkan wajib haji maka harus membayar dam.
Macamnya dam (denda) ada 5:
-          Dam wajib karena meninggalkan rukun ibadah haji
Dengan kambing satu, jika tidak mampu maka dengan puasa 10 hari (3 hari di masjidil haram, 7 hari setelah bertemu keluarga atau pulang ke tanah air)
-          Dam wajib karena melanggar aturan (contoh: mencukur rambut, memakai wangi-wangian, bersenag-senang)
Dengan kambing atau puasa 3 hari atau dengan bersedekah 3 soq untuk 6 orang miskin.
-          Dam wajib karena membunuh hewan
Mengganti hewan yang dibunuh atau mengganti harga hewan yang dibunuh untuk shodaqoh atau dengan puasa seharga hewan yang dibunuh (hewan tersebut di mud kan dan setiap 1 mud = 1 hari puasa)
-          Dam wajib karena bersetubuh
Membayar unta atau jika tidak mampu maka dengan sapi, jika tidak mampu maka dengan 7 ekor kambing, jika tidak mampu lagi maka dengan membelikan makanan seharga unta dan menshodaqohkannya, jika tidak mampu maka dapat dengan berpuasa yang lamanya seharga unta (1 mud = 1 hari). Puasanya boleh dilakukan di manapun.
Orang yang ihram dan penduduk setempat tidak boleh membunuh hewan buruan ataupun memotong pohon dan tanaman di tanah haram.



BAB
JUAL BELI

Macam jual beli ada 3:
-          Jual-beli barang yang bisa dilihat oleh pihak yang akad (jaiz)
-          Jual-beli barang yang masih dalam tanggungan atau pesan (jaiz)
Boleh ketika barangnya ditemukan dengan sifat yang sama dengan yang disebutkan. Contoh: Online shop.
-          Barang yang dijual tidak terlihat (la yajuzu)
Menjual dikatakan sah jika barang yang dijual: sesuatu yang suci, bermanfaat dan milik sendiri. Sedangkan tidak sah jika menjual sesuatu yang najis dan tidak bermanfaat.

Riba’
Riba’ itu haram di lakukan dalam 3 perkara, yaitu: emas, perak dan barang yang dimungkinkan dimakan manusia. Menjual barang yang sejenis tidak diperbolehkan, contoh: emas dengan emas atau perak dengan perak.
Kecuali jika memenuhi 3 syarat:
-          Mutamatsilain
-          Harus kontan  
-          Harus serah-terima sebelum pisah (jual beli belum disebut sebagai “jual beli” jika barangnya belum diterima)

Tidak sah menjual barang yang sudah dibeli atau sudah diterima. Daging tidak bisa dijual dengan hewan, karena tidak sebanding. Emas dan perak bisa saling jual, namun harganya harus seimbang (supaya tidak ada pihak yang dirugikan), dibayar kontan dan serah-terima sebelum pisah. Begitu juga dengan makanan, tidak boleh menjual makanan dengan yang sejenis. Kecuali memenuhi 3 syarat: barangnya sejenis, dibayar kontan, serah-terima sebelum pisah. Tidak boleh menjual sesuatu yang menipu.


Khiyar
Jika ada perjanjian untuk memilih diantara penjual dan pembeli sebelum pisah, maka pembeli boleh memilih atau menimbang-nimbang selama 3 hari. Ketika barang yang dibeli ada yang cacat (tidak cocok), jika sudah khiyar maka barang boleh dikembalikan. Tidak boleh menjual buah yang tidak bagus dan tidak boleh menjual sesuatu yang masih basah, kecuali susu. Contoh: menjual dan menimbang gabah pada saat masih basah.

Salm (pesan)
Salm (pesan) boleh langsung dicarikan atau dijanjikan. Syarat-syarat dalam proses salm:
-          Ada batasan-batasan sifatnya
-          Tidak boleh dicampuri dengan sesuatu yang lain yang tidak diinginkan
-          Tidak boleh mencampurkannya dengan api dimasak (supaya lebih menarik dan untuk mengelabui pemesan)
-          Menyebutkan sifat-sifat barang yang akan dipesan
-          Barangnya  sama dengan barang yang dipesan
Syarat sah barang dalam proses jual-beli:
-          Orang yang pesan harus menyebutkan sifat, warna dan jenis barang
-          Menyertakan ukuran, takaran atau hitungannya dengan jelas
-          Orang yang pesan harus menjelaskannya secara jelas, supaya orang yang dipesan tau
-          Harus menyertakan waktu yang jelas untuk penyerahan barang
-          Barangnya harus ada dan jelas saat proses penyerahan barang
-          Tempat penyerahan barang harus jelas
-          Harga barang harus diketahui dan jelas
-          Serah-terima antara penjual dan pembeli sebelum pisah
-          Dalam akad salm tidak ada khiyar syarat (yaitu jika tidak cocok dikembalikan)



Gadai
Setiap sesuatu yang bisa dijual-belikan bisa digadaikan. Orang yang menggadaikan bisa mengambil kembali barang gadaiannya jika belum dilakukan transaksi. Jika barang gadaian rusak dengan sendirinya, pihak penggadaian tidak wajib membayar ganti rugi. Barang gadaian baru boleh diambil setelah semua tanggungan hutang telah bayar.

Hijr
Orang-orang yang tidak boleh melakukan transaksi tashoruf (seperti: jual-beli, gadai dan salm) adalah anak kecil, orang gila, orang bodoh, orang bangkrut yang punya banyak hutang, orang sakit dan budak.
Hukum transaksi tashoruf untuk anak kecil, orang gila dan orang bodoh adalah tidak sah. Hukum transaksi tashoruf untuk orang bangkrut yang punya banyak hutang adalah sah (jika tidak dilakukan dengan harta kebangkrutannya). Hukum transaksi tashoruf untuk orang sakit (yang sakit parah dan telah membahas persoalan warisan) adalah tidak boleh kecuali transaksi tersebut tidak melebihi 1/3 dari hartanya. Hukum transaksi tashoruf untuk budak adalah boleh (jika sudah diizinkan oleh majikannya atau sudah dimerdekakan).

Akad Shulkh
Akad shulkh adalah akad damai yang berkaitan dengan barang yang bisa dikatakan sebagai harta (uang atau apapun yang bisa diuangkan). Akad shulkh harus disertai dengan ikrar.
Ada 2 macam shulkh:
-          Shulkh Ibra’ (membebaskan)
Menerima pembayaran hanya sebagian (boleh tapi tidak dengan menggantungkan syarat). Contoh: membeli pena.
-          Shulkh Mu’awadhoh
Menukar hutang dengan barang. Contoh: membayar hutang dengan sepeda.

Shulkh tidak hanya tentang masalah harta tapi juga masalah sosial.
-          Sebuah rumah yang jendelanya ketika dibuka melewati jalan, boleh dibuka asalkan jendela yang dibuka tidak menghalangi jalan orang.
-          Rumah-rumah yang berkumpul dalam sebuah gang yang sempit, tidak boleh memajukan atau memundurkan pintu rumah kecuali mendapatkan izin dari semua orang yang terkait.




Akad Khiwalah (Pengalihan Hutang)
Pengalihan hutang boleh dilakukan, dengan syarat:
-          Mendapatkan izin dari orang yang menerima alihan hutang
-          Jumlahnya sama (bobot, jenis dan bentuk)
Pembayaran hutang dari pengalihan hutang boleh dilakukan secara kontan ataupun dinego.

Akad Dhoman (Menanggung Hutang)
Dalam Islam menanggung hutang diperbolehkan, dengan syarat:
-          Mendapatkan izin dari pihak yang hutang
-          Orang yang menanggung hutang harus mengetahui jumlah hutang yang akan ditanggungnya.
Jika akan menagih hutang, maka orang yang dihutangi menagih hutangnya berganti kepada pihak penanggung hutang. Tidak diperbolehkan menanggung hutang yang tidak jelas jumlah hutangnya.

Kafalah (Menanggung Badan)
Menanggung badan (merawat anak) diperbolehkan jika anak/orang yang diadopsi sudah memenuhi hak anak adam. Contoh: anak yang akan diadopsi pernah mencuri, maka dia harus diqisas terlebih dahulu (potong tangan). Jika anak yang akan ditanggung badannya belum memenuhi hak anak adam, maka kafalahnya tidak sah.

Syirkah (Persekutuan)
Syarat bekerja sama 2 orang/lebih:
-          Uang yang dikerjasamakan harus kontan
-          Uangnya harus sejenis
-          Uang dari kedua belah pihak harus bercampur
-          Uang yang digunakan transaksi harus atas sepengetahuan kedua belah pihak
-          Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama
Jika salah satu dari anggota syirkah meninggal, maka syirkah batal. Jika ingin membatalkan syirkah harus atas ikus, zin kedua belah pihak.

Wakalah (Mewakilkan)
            Seseorang dapat menjalankan sesuatu sendiri, atau bisa juga mewakilkannya kepada orang lain atau sebaliknya dia bertindak sebagai wakil orang lain. Ketetapan tersebut tidak berlaku untuk anak kecil dan orang gila. Syarat-syarat wakalah adalah perkara yang akan diwakilkan harus merupakan perkara yang bisa diterima penggantinya. Wakalah adalah akad jaiz dari kedua pihak (pihak wakil dan yang mewakilkan). Masing-masing kedua pihak tersebut bisa membatalkan perwakilan kapan saja menghendakinya.
            Seorang wakil tidak mempunyai tanggung jawab untuk ganti rugi, kecuali karena keteledorannya. Syarat-syarat menjadi wakil:
-          Wakil harus menjual barang dagangan dengan harga sepadan pada umumnya
-          Pembayarannya harus kontan
-          Menggunakan uang yang berlaku di daerah setempat untuk pembayaran

Iqrar
Perkara yang diakui (diikrarkan) ada 2:
-          Hak Allah (misal: pelanggaran mencuri, berzinah)
-          Hak anak adam (misalnya: menuduh zinah)
Pengakuan yang berhubungan dengan haknya allah itu bisa dicabut kembali. Sedangkan haknya anak adam itu tidak bisa dicabut dari ikrarnya. Sahnya ikrar itu membutuhkan 3 syarat, yaitu: balig, berakal dan ikrar tersebut harus atas kehendaknya sendiri. Jika ikrar tersebut berhubungan dengan uang, maka syaratnya ditambah pintar. Ketika seseorang berikrar barang yang samar, maka harus dikembalikan kepada yang berikrar mengenai keterangannya. Ikrar yang diucapkan disaat sehat ataupun sakit hukumnya sama.

Pinjaman
Semua barang yang bisa memberikan manfaat itu boleh dipinjamkan. Diperbolehkan akad pinjam-meminjam secara mutlak ataupun qidhir terhadap waktu. Jika ada kerusakan terhadap barang yang dipinjam, maka menjadi tanggung jawab pihak peminjam.

Ghoshob
            Seseorang yang mengghoshob barang orang lain wajib mengembalikan barang tersebut kepada yang memiliki. Dan wajib baginya untuk melengkapi kekurangan pada barang ghoshoban yang disebabkan olehnya serta membayar sewaan terhadap barang yang di ghoshobnya. Jika barang tersebut rusak wajib baginya untuk menggantinya dengan barang yang sama. Jika tidak menemukan barang yang sama maka harus menggantinya dengan uang (dihargai sesuai harga barang barang tertinggi saat dighoshob sampai rusak).

Qirod
Syarat akad qirod ada 4:
-          Menggunakan uang
-          Mendapatkan izin mutlak dari pemilik uang (untuk menggunakannya dalam berdagang)
-          Membuat janji pembagian keuntungan yang wajar
-          Malik tidak membatasi waktu kepada ‘amil
Jika mengalami kerugian, maka ditutupi dengan keuntungannya.



Akad Musaqot
            Akad musaqot itu diperbolehkan pada 2 perkara, yaitu: kurma dan anggur. Syarat musaqot ada 2:
-          Pemilik tanaman harus mengira-ngira lamanya musaqot terhadap waktu tertentu
-          Pemilik tanaman harus menyatakan bagian tertentu secara jelas untuk pekerja yang mengurusi tanaman
Pekerjaan dalam musaqot ada 2:
-          Pekerjaan yang manfaatnya kembali pada tanamannya
-          Pekerjaan yang manfaatnya kembali pada bumi

Sewa-menyewa
Semua barang yang dapat memberikan manfaat boleh untuk disewakan, ketika barang tersebut manfaatnya bisa dikira-kirakan terhadap mangsa dan pekerjaannya. Matinya orang yang menyewa atau disewa barangnya tidak membatalkan akad sewa. Namun jika barang yang disewa rusak akad sewa menjadi batal. Penyewa tidak wajib mengganti rugi kerusakan tersebut, kecuali jika karena keteledorannya.

Luqothoh
Hukum orang menemukan barang (barang awet) yaitu boleh mengambil atau meninggalkannya. Jika mengambil barang tersebut harus memahami poin-poin dari barang sebagai berikut: bungkus, wadah, tali, jenis dan beratnya. Barang yang disimpan tersebut boleh dimiliki jika sudah mengumumkannya selama 1 tahun. Namun jika pemilik barang yang sebenarnya mendatangi, maka barang tersebut wajib dikembalikan.
            Untuk barang yang tidak awet (seperti makanan basah), jika mengambilnya ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan:
-          Memakannya: namun jika yang memiliki barang datang, wajib untuk menggantinya.
-          Menjualnya: namun jika yang memiliki barang datang, uang hasil dari jualan wajib diberikan.
Barang-barang yang bisa bertahan dengan perawatan (misal: kurma, padi), jika mengambilnya ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan, yaitu mengeringkan dan menyimpannya.
Barang-barang yang butuh dinafakahi (contoh: hewan), jika mengambilnya ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan:
1.      Hewan yang tidak tahan hidup sendiri
-          Memakannya
-          Merawatnya (dengan berbuat baik, tanpa boleh meminta bayaran ataupun upah)
-          Menjualnya dan menyimpan harganya (harga yang dibayarkan adalah harga pada saat barang tersebut dijual)
2.      Hewan yang bisa menjaga dirinya sendiri
-          Jika ditemukan di padang: boleh mengambil atau meninggalkannya
-          Jika ditemukan di perkampungan: wajib mengambilnya dan kemudian dapat memilih langkah yang akan dilakukan sesuai dengan pilihan-pilihan pada hewan yang tidak tahan hidup sendiri.

Laqithun
Jika menemukan bayi wajib fardhu kifayah baginya untuk memungut, merawat dan mendidiknya. Jika bayi yang hilang tersebut membawa harta, maka harta yang ada, yang membelanjakannya untuk sang bayi adalah hakim. Sedangkan jika anak yang hilang tidak membawa harta, maka yang menafakahi atau membiayainya adalah baitul mal.

Barang Titipan (Wadiah)
Dititipi barang itu hukumnya sunah bagi yang mampu. Jika barang yang dititipkan hilang tidak wajib menggantinya, kecuali jika karena lalai. Orang yang dititipi barang hanya berkewajiban menjaganya.



BAB
PEMBAGIAN WARISAN DAN WASIAT

Ahli waris dari seorang laki-laki:

-          Anak laki-laki
-          Cucu laki-laki
-          Bapak
-          Kakek
-          Suami
-          Saudara laki-laki
-          Budak laki-laki


Ahli waris dari seorang perempuan:

-          Anak perempuan
-          Cucu perempuan dari anak laki-laki
-          Ibu
-          Nenek perempuan
-          Istri
-          Saudara perempuan
-          Budak perempuan


Yang tidak pernah gugur warisannya karena adanya penghalang, yaitu:
-          Suami-istri
-          Bapak-ibu
-          Anak kandung

Yang tidak mendapatkan warisan karena adanya penghalang:

-          Budak
-          Budak mudabar (penginjen-nginjen)
-          Ummul walad (ibu anak majikan)
-          Budak muqotib (cicilan)
-          Pembunuh
-          Murtad
-          Pemilik 2 agama


Pembagian
            Pembagian tertentu dalam warisan ada 6:
1.      ½
Adapun yang mendapatkan ½ bagian ada 5 orang:
-          Anak perempuan
-          Cucu perempuan
-          Saudara perempuan kandung
-          Saudara perempuan (sebapak)
-          Suami tanpa cucu
2.      ¼
Adapun yang mendapatkan ¼ bagian ada 2 orang:
-          Suami tanpa anak
-          Suami atau istri tanpa cucu
3.      1/8
Bagian 1/8 diberikan pada:
-          Istri tanpa anak
4.      2/3
Adapun yang mendapatkan 2/3 bagian ada 4 orang:
-          Anak perempuan
-          Cucu dari anak laki-laki
-          Saudara laki-laki sekandung
-          Saudara laki-laki sebapak
5.      1/3
Bagian 1/3 diberikan kepada:
-          Ibu
6.      1/6
Bagian 1/6 diberikan kepada:
-          Ibu tanpa anak
-          Saudara laki-laki atau perempuan sekandung
-          Nenek tanpa anaknya ibu
-          Kakek tanpa anaknya bapak

Mahjub (Penghalang)
            Orang yang terhalang atau gugur warisannya itu ada 5:
-          Kakek terhalang karena ada bapak
-          Nenek terhalang karena ada ibu
-          Saudara sekandung terhalang karena adanya anak, cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki
-          Saudara sebapak terhalang karena adanya anak, cucu dari anak laki-laki, bapak dan saudara sekandung

Ada 4 orang laki-laki yang mengashobahkan saudara perempuan:
-          Anak laki-laki pada perempuan
-          Cucu laki-laki dan cucu perempuan
-          Saudara sekandung
-          Saudara perempuan

Ada 4 orang yang tidak mendapatkan warisan:
-          Paman/bibi
-          Anak laki-laki paman atau anak laki-laki dari bibi
-          Anak laki-laki dari saudara laki-laki atau anak laki-laki dari saudara perempuan
-          Orang yang memerdekakan (lelakinya)

Wasiat
Wasiat itu boleh baik barang ada atau belum ada, baik terlihat ataupun tidak terlihat.  Jumlah makasimal wasiat adalah 1/3 dari kekayaan mayit, karena lebih dari 1/3 nya adalah hak ahli waris. Wasiat tidak boleh untuk ahli waris, kecuali aatas persetujuan seluruh ahli waris.
Syarat pemberi wasiat: islam, berakal, balig, merdeka, yang memiliki hartanya, harta yang diberikan untuk jalan yang baik.
Syarat penerima wasiat: islam, balig, berakal, merdeka dan dapat dipercaya.




BAB
 NIKAH

Menikah adalah akad yang dilakukan secara syar’i mengandung rukun dan syarat yang bisa mengesahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Menikah adalah sunnah Rosul. Orang laki-laki merdeka boleh menikahi 4 orang wanita, sedangkan orang budak hanya boleh menikah dengan wanita hanya 2 orang. Laki-laki merdeka tidak boleh menikahi wanita budak, kecuali karena:
-          Tidak mempunyai mahar untuk wanita merdeka
-          Takut terkena zinah
Melihatnya seorang laki-laki terhadap perempuan ada 7:
1.      Melihat perempuan lain yang bukan muhrim tanpa hajat (hukumnya tidak boleh)
2.      Melihatnya suami kepada istri dan budak(hukumnya boleh).Batasannya: seluruh tubuh kecuali farji.
3.      Melihatnya muhrim dan budak yang sudah dinikahkan (hukumnya boleh).Batasannya: antara pusar dan lutut.
4.      Melihatnya seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahi (hukumnya boleh). Batasannya: wajah dan telapak tangan.
5.      Melihatnya seorang laki-laki untuk menyembuhkan (hukumnya boleh). Batasannya: seluruh tempat yang butuh diobati.
6.      Melihatnya seorang perempuan untuk dijadikan saksi atau muamalah (hukumnya boleh). Batasannya: hanya wajah.
7.      Melihatnya budak untuk diperjual belikan (hukumnya boleh). Batasannya: tempat yang butuh untuk diperlihatkan.

Syarat Nikah
Syarat menikah menjadi sah adalah adanya 2 saksi dan 1 wali. Jika seseorang menjadi wali atau saksi harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki dan adil.
Seseorang yang menikahi seorang perempuan kafir dzimmi (kafir yang dilindungi negara) tidak disyaratkan menghadirkan wali yang beragama islam. Sedangkan menikahi seorang perempuan budak tidak disyaratkan menghadirkan wali/tuan yang adil.
Urutan-urutan orang yang berhak menjadi wali nikah:
-          Bapak
-          Kakek (dari bapak)
-          Saudara laki-laki (seayah, seibu)
-          Anak laki-laki dari saudara laki-laki (seayah, seibu)
-          Anak laki-laki dari saudara laki-laki (seayah)
-          Paman (dari bapak)
-          Anak laki-laki paman (dari bapak)
Yang menjadi wali nikah itu harus urut sesuai dengan urutan di atas. Jika semua orang tersebut sudah tidak ada, maka menggunakan asshobah, jika asshobah juga tidak ada maka menggunakan wali hakim. Wali dari seorang budak adalah tuannya. Tidak sah melamar seorang janda yang masih iddah secara terang-tearangan.
Perempuan dibagi menjadi 2:
a.       Perawan
Bapak dan kakek mempunyai kekuasaan penuh untuk menikahkan anak perempuannya yang masih perawan (boleh dipaksa).
b.      Janda
Bapak dan kakek tidak mempunyai kekuasaan untuk menikahkan dengan paksa (harus atas keinginan perempuan tersebut).

Mahram
Mahramnya laki-laki ada 14 (terbagi menjadi 4 kelompok):
1.      Dari nashob
o   Ibu, nenek (silsilah keturunan ke atas)
o   Anak perempuan, cucu (silsilah keturunan ke bawah)
o   Saudara perempuan
o   Bibi (dari ibu)
o   Bibi (dari bapak)
o   Keponakan perempuan (dari saudara laki-laki)
o   Keponakan perempuan (dari saudaraperempuan)
2.      Dari sebab persusuan
o   Ibu menyusui
o   Saudara perempuan sepersusuan
3.      Dari sebab pernikahan
o   Ibu mertua
o   Anak perempuan tiri (ketika ibunya sudah dijimak)
o   Ibu tiri
o   Menantu perempuan
4.      Dari sebab persaudaraan karena pernikahan
o   Semua saudara perempuan istri

Suami-istri bukanlah mahram, melainkan hubungan pernikahan. Tidak diperbolehkan seorang laki-laki memperistri perempuan dan bibi perempuan tersebut (kecuali sudah bercerai)

Walimahan
Walimahan adalah mengadakan syukuran ketika sudah ijab-qobul nikah.  Mengadakan walimahan hukumnya sunah. Sedangkan menghadiri undangan walimahan hukumnya wajib, kecuali ada udhur.

Mahar
Mahar adalah hadiah laki-laki untuk perempuan pada saat menikah. Mahar hukumnya wajib bagi laki-laki. Pada saat menikah disunahkan untuk menyebutkan mahar. Tidak ada batasan sedikit atau banyaknya mahar. Mahar misil yaitu mahar yang besarnya ditentukan sesuai kebiasaan keluarga tersebut atau lingkungan setempatnya. Jika mahar belum diberikan namun sudah ditalak, wajib untuk memberikan mahar kepada perempuan sebanyak ½ dari yang disebutkan atau kebiasaan keluarga tersebut.

Menggilir Istri
Bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari 1, wajib baginya untuk menggilir istri-istrinya dengan lama waktu yang sama. Jika ada udhur (misal: sakit), boleh tidak sama. Ketika suami akan berpergian dan akan mengajak istrinya. Harus melakukan undian terlebih dahulu, dan nama yang keluar dari undian adalah istri yang akan diajak pergi sang suami.
Ketika suami menikah lagi, ada perbedaan pembagian jatah giliran sebagai berikut:
-          Jika menikah dengan perawan: jatah bergilir istri baru dapat 7 hari.
-          Jika menikah dengan janda: jatah bergilir istri baru dapat 3 hari
Tahap-tahapan yang harus dilakukan suami pada saat istri marah adalah dinasehati, ditinggal pergi, didiamkan, dipukul (pada bagian yang empuk kecuali wajah), gugur jatah giliran, gugur nafkah bulanan. Tahapan tersebut dilakukan secara berurutan, tidak bersamaan.

Talak (khul’)
Perempuan mempunyai hak untuk melakukan talak, talaknya disebut dengan talak tebusan. Talak tebusan dilakukan dengan cara sang istri membayar beberapa uang yang dimilikinya kepada suami. Besarnya tebusan adalah ½ dari mahar, lebih utama jika dilebihkan. Ketika perempuan telah membayar tebusan, suami tidak boleh meminta ruju’. Akan tetapi harus ada akad nikah kembali dengan di dampingi wali dan saksi. Khul’ dapat dilakukan dalam keadaan suci ataupun khaid. Pada saat jatuh khul’, talak tidak berlaku.

Talak
Talak adalah cerai yang dilakukan oleh suami. Talak ada 2 jenis:
1.      Shorih (jelas)
Terpenuhi jika mengatakan salah satu 3 lafad ini: tholaq (cerai), siroh (melepaskan) dan firoq (pisah). Lafad tersebut diucapkan baik dengan niat ataupun tidak, sudah terhitung jatuh talak.

2.      Kinayah
Kata-kata kinayah harus disertai dengan niat menceraikan. Misalkan kalimat: “saya kembalikan kamu kepada orang tuamu”.

Perempuan yang dicerai ada 2 macam:
-          Sunah
Perempuan yang ditalak pada saat suci dan belum dijimak.
-          Bid’ah
Jatuh talak pada saat haid, dan ketika suci dijimak.

Wanita yang talaknya tidak sunah dan bid’ah:
1.      Anak kecil
2.      Orang menopause
3.      Orang hamil
4.      Wanita khul’ yang tidak dijimak

Hak Talak
Hak talak bagi laki-laki merdeka adalah sebanyak 3 kali. Sedangkan untuk seorang budak hanya 2 kali. Talak tidak jatuh pada orang yang belum menikah. Menggantungkan talak dengan syarat/sifat itu diperbolehkan dan sah. Ada 4 talak yang tidak jatuh, jika yang mengucapkan:
1.      Anak kecil
2.      Orang gila
3.      Orang tidur
4.      Dalam keadaan terpaksa

Ruju’
Ketika perempuan ditalak 1 dan 2 masih dalam masa iddah, suami boleh mengajaknya ruju’. Sedangkan jika ruju’nya melewati masa iddah, harus ada akad nikah baru. Wanita yang sudah ditalak 3 tidak dapat diruju’ kembali, kecuali jika telah memenuhi 5 syarat berikut:
1.      Masa iddah telah selesai dari suami yang pertama
2.      Menikah dengan laki-laki lain
3.      Sudah dikumpuli/dijimak suami kedua
4.      Sudah dicerai talak 3 oleh suami kedua
5.      Masa iddah dengan suami kedua telah selesai

Ila
Ila’ adalah ketika seorang suami bersumpah tidak akan mengumpuli istrinya baik itu selama 4 bulan atau tidak dan baik itu dengan menyebutkan batasan waktu atau tidak. Jika sebelum 4 bulan suami sudah ingin mengumpuli istrinya, maka harus membayar kafarat. Kafaratnya yaitu memberi makan kepada orang miskin sebanyak 60 orang. Jika sudah 4 bulan lebih tidak dikumpuli, maka jatuhlah talak.

Dhihar
Dhihar adalah ketika seorang suami mengucapkan atau menyamakan istri dengan ibunya, misal dengan ucapan: “kamu bagiku seperti ibuku” atau “punggungmu seperti punggung ibuku”. Dhihar yang tidak disertai dengan talak harus membayar kafarat.
Membayar kafaratnya dilakukan dengan cara:
1.      Memerdekakan budak mukmin yang baik
2.      Puasa 2 bulan berturut-turut
3.      Memberikan makan 60 orang miskin (setiap orang besarnya 1 mud)
Pilihan diatas dilakukan secara berurutan tidak semuanya (jika tidak dapat melakukan yang pertama, maka melakukan pilihan selanjutnya, begitu seterusnya). Ketika suami telah mengucapkan dhihar dan ingin mengumpuli istrinya, harus membayar kafarat terlebih dahulu. Jika belum membayar kafarat, maka tidak halal.

Li’an
Li’an adalah seorang laki-laki yang menuduh istrinya melakukan zinah, maka dia terkena Had Qodhaf, kecuali dia mampu mengucap sumpah di depan hakim di masjid jami’ di atas mimbar dan di saksikan oleh manusia-manusia. Ucapan sumpah tersebut adalah bahwa anak yang dikandung istrinya, bukanlah anaknya. Kalimat tersebut diucapkan sebanyak 4 kali dan pada yang ke 5 hakim akan memberikan nasihat (menyuruh laki-laki tersebut berkata jika dia berbohong akan mendapatkan laknat dari Allah).
5 hukum ketika laki-laki mengetahui istrinya berzinah:
1.      Gugur had qodhaf
2.      Hilangnya perjodohan (bagi perempuan)
3.      Tidak mendapatkan hak asuh anak
4.      Suami-istri ini haram dinikahkan untuk selama-lamanya
5.      Perempuan harus mendapatkan had zinah jika tuduhan ini benar

Hukum had zina perempuan gugur jika perempuan mengucapkan “saya bersaksi kepada Allah bahwa laki-laki ini berbohong”. Kalimat tersebut diucapkan 4 kali dan jika berbohong akan mendapatkan laknat dari Allah. Pada yang ke 5 hakim akan memberi nasihat dan mengucapkan jika perempuan itu berbohong akan mendapatkan kebencian dari Allah.

Iddah
Iddah adalah masa menunggu perempuan untuk bisa dinikahi lagi. Iddah ada 2 macam:
1.      Ditinggal mati suami
Ketika hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Jika tidak hamil, masa iddahnya 4 bulan 10 hari.
2.      Tidak ditinggal mati suami
Ketika hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Jika masih produktif (haid), masa iddahnya 3 kali suci dari haid. Sedangkan jika masih kecil atau menopause, masa iddahnya 3 bulan.
Mutholaqoh adalah perempuan yang dicerai sebelum dikumpuli. Masa iddahnya tidak ada masa iddah. Iddahnya perempuan ammat (budak):
-          Jika hamil masa iddahnya sampai melahirkan.
-          Masih produktif (haid), masa iddahnya 2 kali suci dari haid.
-          Jika tidak hamil ketika ditinggal mati suami, masa iddahnya 2 bulan 5 hari.
-          Ketika ditalaq, masa iddahnya 1 bulan ½ (2 bulan lebih utama).

Wajib Iddah
Perempuan yang ditalak 1 dan 2, suami masih berkewajiban memberi tempat tinggal dan nafaqah. Sedangkan jika perempuan talak 3, suami hanya berkewajiban memberi tempat tinggal, kecuali jika perempuan tersebut masih hamil suami tetap wajib menafkahi. Perempuan yang dalam masa iddah ditinggal mati suaminya, tidak boleh memakai wangi-wangian, berhias diri dan keluar rumah kecuali ketika ada hajat.

Istibro’
Istibro’ adalah masa pengosongan kandungan seperti iddah. Budak ketika berpindah dari sayid satu ke sayid yang lain, harus ada masa istibro’nya terlebih dahulu. Sayid yang baru ketika membeli budak, pada masa istibro’ tidak boleh melakukan senang-senang (bersenggama) dengan budaknya terlebih dahulu sampai masa istibro’nya habis.
Massa istibro’ budak:
-          Ketika masih produktif haid, masa istibro’nya sampai 1 kali haid.
-          Ketika masih hamil, masa istibro’nya sampai melahirkan.
-          Ketika budak tersebut ditinggal mati tuannya, masa istibro’nya diserahkan pada budak ammat sendiri.

Persusuan (rodhoa’ah)
Syarat dikatakan seorang anak menjadi anak dari ibu susuan adalah:
-          Berumur kurang dari 2 tahun
-          Sudah minum susunya 5 kali tegukan/susuan secara terpisah
Suami dari ibu susuan secara langsung juga menjadi bapaknya. Oleh karena itu anak yang menyusui tersebut haram menikah dengan suami ibu yang menyusui dan saudara sepersusuannya.


Hak Asuh Anak (Hadanah)
            Pada saat terjadi perceraian hak asuh anak jatuh pada:
-          Ketika anak berumur 1-7 tahun, hak asuh anak jatuh pada ibunya.
-          Ketika anak berumur 7 tahun lebih, hak asuh anak bisa jatuh kepada bapak/ibu sesuai pilihan anak.
Hal tersebut dilakukan dengan bantuan hakim (sebagai yang menjembatani penyerahan anak). Syarat pemegang hak asuh anak adalah sebagai berikut: (jika salah satu syarat gugur, maka hak asuh anak jatuh pada orang lain)
1.      Berakal
2.      Merdeka
3.      Beragama
4.      Bisa menjaga diri dari perbuatan haram
5.      Amanah
6.      Masih dalam keadaan sendiri
7.      Mampu menanggung kebutuhan anaknya

Nafaqoh
            Pada dasarnya yang menafkahi keluarga adalah orang tua. Syarat orang tua menafkahi anaknya:
1.    Fakir dan masih kecil
2.    Fakir dan lumpuh
3.    Fakir dan gila
Syarat anak bisa membiayai orang tua:
1.    Fakir dan lumpuh
2.    Fakir dan gila
            Pemilik budak dan hewan rajakaya wajib menafkahi dan memberi makan. Serta tidak boleh membebani pekerjaan kepadanya yang melebihi kemampuan mereka. Seorang suami wajib menafkahi istrinya. Dengan ketentuan sebagai berikut:
-       Jika orang kaya: wajib memberikan makanan pokok setiap hari sebesar 2 mud, lauk dan pakaian yang sesuai dengan kemampuannya pada umumnya.
-       Jika orang miskin: wajib memberikan makanan pokok setiap hari sebesar 1 mud, lauk dan pakaian yang sesuai dengan kemampuannya pada umumnya.
-       Jika orang ½ kaya dan miskin: wajib memberikan makanan pokok setiap hari sebesar 1½ mud, lauk dan pakaian yang sesuai dengan kemampuannya pada umumnya.

            Apabila pada waktu sebelum menikah istri sudah terbiasa oleh seorang pembantu, maka sang suami wajib menyediakan seorang pembantu untuknya.
Ketika seorang suami tidak mampu menafkahi istrinya, maka pernikahan dapat difashah (dibatalkan).


BAB
JINAYAT

            Diyah (denda) itu ada 2:
1.      Diyat mugholadhoh (denda yang berat)
Harus membayar 100 unta (30 khiqoh, 30 jad’ah dan 40 kholifah).
2.      Diyah mukhofafah (denda yang ringan)
Harus membayar 100 unta (20 khiqoh, 20 jad’ah, 20 bintu labun, 20 ibnu labun, 20 bintu maqodh).

Diyat khoto’ bisa menjadi mugholadoh jika dilakukan di 3 tempat yaitu:
-          Membunuh di tanah haram (makkah, madinah)
-          Membunuh di bulan haram (dhulqodah, dhulhijah, dan rajab)
-          Membunuh saudara yang mahram

            Diyahnya perempuan ½ dari diyahnya laki-laki. Jika yang dibunuh perempuan membayar dendanya 1/2 . diyahnya orang yahudi, nashrani 1/3 dari orang islam. Diyahnya seorang budak sesuai dengan harga budak. Macam-macam kesalahan yang diyatnya sama dengan membunuh yaitu 100 unta adalah:
-           Orang yang memotong kedua tangan
-           Orang yang memotong kedua kaki
-           Orang yang menghilangkan kelopak mata, ,
-           Orang yang menghilangkan hidung
-           Orang yang menghilangkan bibir
-           Orang yang menghilangkan lidah
-           Orang yang menghilangkan telinga
-           Orang yang menghilangkan penglihatan
-           Orang yang menghilangkan pembau
-           Orang yang menghilangkan pendengaran
-           Orang yang menghilangkan perasa
-           Orang yang menghilangkan otak
-           Orang yang menghilangkan dzakar
-           Orang yang menghilangkan testis

Diyat
Jika terjadi pembunuhan dan seseorang menuduh dengan adanya bukti awal yang lemah, maka ahli waris korban (orang yang menuduh) bisa mendapatkan diyah jika mau bersumpah sebanyak 50 kali. Seseorang yang dituduh dapat terbebas dari diyahnya jika tidak ada bukti awalnya dan dia mau bersumpah tidak membunuh sebanyak 50 kali. Banyaknya sumpah untuk pewaris sesuai dengan banyaknya presentase warisan dari diyat yang akan didapatkannya.
Orang yang membunuh harus membayar kafarat. Cara membayar kafarat tersebut adalah dengan memerdekakan budak mukmin yang tidak cacat. Namun jika tidak menemukan, maka harus puasa selama 2 bulan berturut-turut.



BAB
HAD

Zinah ada 2 macam:
1.      Mukhson
Syarat dikatakan zinah mukhson:
-          Balig
-          Berakal
-          Merdeka
-          Pernah melakukan hubungan intim dalam pernikahannya yang sah
Seseorang yang melakukan zinah mushron, dihukumi dirajam (dilempar batu sedang) sampai mati.
2.      Ghoiru Mukhson
Seseorang yang melakukan zinah ghoiru mushron, dihukumi cambukan sebanyak 100 kali, kemudian diasingkan selama 1 tahun di daerah sejauh mana orang sudah dapat melakukan sholat qashar dari tempatnya berasal.

Seseorang yang melakukann sodomi atau menyetubuhi hewan diyahnya sama dengan orang berzinah. Seseorang yang melakukan bersenang-senang selain dengan farji (berduaan), hukumannya cambukan kurang dari 40 (sesuai kesepakatan hakim).

Menuduh Zinah
Syarat-syarat orang yang menuduh zinah adalah: balig, berakal, bukan orang tua. Sedangkan syarat yang dituduh, yaitu: islam, berakal, balig, merdeka, afif (terjaga dari perbuatan zinah).
Hukuman untuk had qodhaf adalah 80 cambukan untuk orang merdeka, dan 40 cambukan untuk budak.
Had qodhaf dapat gugur jika:
-          Dapat menghadirkan saksi
-          Ada maaf dari orang yang dituduh
-          Melakukan sumpah li’an

Mabuk
Seseorang yang minum khamr atau sesuatu yang memabukan, hukumannya had 40 cambukan atau sampai 80 (untuk tambahan sesuai keputusan hakim). Seseorang yang muntah-muntah atau bersendawa dengan bau khamr tidak dapat langsung di had.
            Had dilakukan jika:
-          Ada saksi 2 orang laki-laki
-          Ada pengakuan

Pencurian
Syarat-syarat tangan dipotong tangan karena mencuri:
-          Balig
-          Berakal
-          Mencapai 1 nishob atau lebih (1/4 dinar = 1 gram emas)
-          Diambil dari tempat penyimpanan
-          Tidak punya andil kepemilikan
-          Tidak ada syubhat
Pemotongan tangan dilakukan sampai pergelangan tangan. Sedangkan pemotongan kaki dilakukan sampai pergelangan kaki.
Urutan pemotongan pada hukuman pencurian:
Pencurian I                  : potong tangan kanan
Pencurian ke II             : potong kaki kiri
Pencurian ke III          : potong tangan kiri
Pencurian ke IV          : potong kaki kanan
Setelah 4 kali masih mencuri, maka akan ditakzir atau dibunuh secara pelan-pelan.

Pembegal
Hukuman bagi para pembegal:
-          Membunuh dan tidak mengambil harta: dibunuh
-          Membunuh dan mencuri hartanya: dibunuh dan kemudian disalib dan diperlihatkan kepada khalayak umum
-          Hanya mengambil harta dan tidak membunuhnya: dipotong tangan dan kaki secara silang.
-          Tidak membunuh dan tidak mengambil harta (hanya menakut-nakuti orang di jalan): dipenjara atau ditakzir
Ada pengurangan hukuman bagi para pembegal jalan, jika langsung menyerahkan diri ke penegak hukum.

Membunuh seseorang untuk mempertahankan diri dari pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan adalah tidak mendapatkan hukuman had.
Jika ada orang yang murtad seketika diperingatkan untuk tobat (lamanya waktu peringatan adalah 3 hari). Melewati 3 hari belum tobat, orang tersebut dibunuh. Kemudian mayat tersebut tidak perlu dimandikan, disholatkan dan dikubur di pemakaman orang muslim (karena telah murtad, sudah bukan orang islam sehingga tidak wajib).
Orang yang tidak meyakini sholat itu wajib merupakan orang murtad. Sedangkan orang yang tidak melakukan sholat karena malas, harus diperingatkan untuk tobat. Jika tetap tidak tobat, maka dibunuh namun tetap masih wajib dimandikan, disholatkan dan dikuburkan.


BAB
JIHAD

Syarat wajib jihad:

-          Islam
-          Balig
-          Merdeka
-          Sehat
-          Berakal
-          Mampu berperang
-          Laki-laki


Wanita dan anak kecil tawanan perang otomatis menjadi budak. Sedangkan untuk laki-laki tawanan perang yang balig, imam dapat memilih perlakuan terhadap orang tersebut:
-          Dibunuh
-          Dijadikan budak
-          Dilepaskan
-          Bayar fidyah (tebusan)

Anak kecil yang ditemukan di negara kafir, dihukumi islam jika ada sebab:
-          Salah satu orang tuanya beragama islam
-          Anak yang terpisah dari orang tuanya
-          Laqit (anak temuan di negara islam)

Harta jarahan (ghonimah)
Orang mukmin yang membunuh orang kafir pada saat perang, harta orang yang dibunuh menjadi milik orang yang membunuh. Harta jarahan (ghonimah) tersebut dibagi menjadi 5 bagian:
-          Untuk penunggang kuda mendapatkan 3 bagian
-          Untuk selain penunggang kuda mendapatkan 1 bagian
-          Sisa 1 bagian dibagi menjadi 5
Syarat orang yang mendapatkan bagian: islam, balig, berakal, laki-laki dan merdeka.
Sisa 1 bagian yang dibagi 5 adalah untuk:
-          Rosul
-          Keluarga rosul (hasyim, mutholib)
-          Anak yatim
-          Ibnu sabil
Dibagi menjadi 5 bagian:
-          1 bagian dibagi menjadi harta ghonimah
-          4 bagian dibagi untuk kemaslahatan orang islam

Pajak
Syarat membayar pajak:
-          Islam
-          Balig
-          Berakal
-          Merdeka
-          Laki-laki
-          Ahli kitab (nasrani, yahudi)
-          Syihbul kitab

Besar jumlahnya pajak:
-          Orang miskin               : 1 dinar
-          Orang sedang-sedang : 2 dinar
-          Orang kaya                  : 4 dinar

Orang kafir yang tinggal di negara islam selama bertahun-tahun, imam setempat harus menyuruh orang tersebut (kafir dhimi) untuk:
-          Mau membayar pajak
-          Tidak boleh menyebut islam dengan jelek
-          Tidak boleh membuat orang islam miskin
Orang kafir dhimi dibedakan dengan orang islam dalam cara berpakaiannya harus memakai ikat pinggang dan tidak diperbolehkan menunggang kuda.

BAB
BERBURU DAN HEWAN SEMBELIHAN

Hewan ada 2 macam:
1.      Hewan mudah dipegang
2.      Hewan tidak mudah dipegang
Syarat menyembelih:
-          Memotong jalan nafas
-          Memotong jalan makan atau saluran cerna

Orang islam boleh menggunakan hewan untuk berburu. Syarat:
-          Hewan yang dilatih ketika disuruh berlari akan berlari
-          Hewan yang dilatih ketika disuruh berhenti akan berhenti
-          Hewan yang diburu tidak dimakan oleh hewan pemburu
-          Syarat-syarat tersebut dilakukan hewan pemburu secara berulang-ulang

Ketika hewan yang diburu mati, tidak boleh dimakan. Jika masih hidup harus disembelih terlebih dahulu. Hewan yang disembelih oleh ahli kitab dan orang islam hukumnya halal. Memotong anggota tubuh hewan untuk dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu termasuk bangkai, kecuali rambut dan bulu. Hewan yang mempunyai taring atau paruh yang kuat untuk melawan musuhnya, haram untuk dimakan. Dalam keadaan terpaksa (untuk menyambung nyawa) diperbolehkan makan bangkai. Namun hanya sebatas untuk menyambung nyawa, tidak sampai mengenyangkan. Bangkai yang boleh dimakan hanya bangkai belalang dan ikan. Sedangkan darah yan boleh dimakan hanya hati dan limpa.

Aqiqoh
Aqiqoh merupakan sunah rosul. Menyembelih hewan pada saat . untuk laki-laki 2 kambing dan untuk perempuan 1 kambing. Kambing tersebut kemudian dimasak dan dibagikan ke fakir miskin.

Qurban
Hukum berkurban adalah sunah, namun menjadi wajib jika itu merupakan sebuah nadzar. Jika merupakan sunah, daging sembelihan boleh dimakan sang pengurban. Namun tidak boleh menjual daging atau tulang dari hewan kurbannya. Sedangkan jika merupakan wajib, daging sembelihan tidak boleh dimakan sang pengurban dan tidak boleh menjual daging atau tulang dari hewan kurbannya. Daging-daging kurban tersebut dibagikan kepada fakir miskin.
            Sunah ketika menyembelih:
-          Membaca basmallah
-          Membaca sholawat
-          Membaca doa
-          Takbir
-          Menghadap kiblat

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah awal sholat Id sampai tenggelamnya matahari di tanggal 13. Hewan kurban sapi bernilai untuk 7 orang, sedangkan kambing hanya untuk 1 orang. Hewan-hewan yang dikurbankan harus powel (tua), sehat, tidak kurus, ekor dan telinganya masih utuh. Jika hewan yang dikurbankan tanduknya pecah atau dikebiri masih boleh untuk dikurbankan.


BAB
LOMBA MEMANAH DAN BERKUDA

Lomba balapan atau memanah dalam islam hukumnya sah, dengan ketentuan jarak perlombaan dan sifat perlombaannya seperti apa diketahui. Dua orang taruhan di dalam islam tidak boleh, kecuali ada muhalil (penengah) yang tidak mengeluarkan uan sepeserpun. Namun ketika kedua petaruh kalah dan muhalil yang menang, maka muhalil mendapatkan uang dari kedua orang tersebut.

BAB
SUMPAH DAN NADZAR

Sumpah
Tidak sah sumpah seseorang, kecuali menggunakan atau menyebut lafad Allah, asma Allah (ada 99) atau sifat-sifat Allah (ada 20). Barang siapa yang bersumpah untuk bersedekah, ada 2 pilihan yang dapat dilakukan:
-          Bersedekah
-          Membayar kafarat sumpah
Sumpah itu tidak berlaku jika yang bersumpah hanya main-main atau bergurau. Barang siapa bersumpah tidak melakukan 2 perkara. Namun dia melakukan satu perkara diantara keduanya, maka hal tersebut tidak melanggar sumpah. Contoh: sumpah seseorang yang tidak akan memakai baju bewarna merah dan orange, dan suatu waktu dia memakai baju bewarna merah. Hal tersebut tidak melanggar sumpahnya.
-          Memerdekakan budak yang mukmin
-          Memberi makan 10 orang miskin (setiap 1 orang mendapatkan 1 mud)
-          Memberi pakaian kepada 10 orang (setiap orang mendapatkan 1 pakaian)
Jika tidak dapat melakukan 3 perkara di atas, maka melakukan puasa selama 3 hari.

Nadhar
Nadhar itu boleh dilakukan untuk hal-hal yang mubah atau mengandung unsur ketaatan kepada Allah. Tidak diperbolehkan melakukan nadhar untuk hal-hal maksiat. Apabila nadzar untuk meninggalkan perkara mubah itu tidak diwajibkan.

BAB
HAKIM DAN SAKSI

Seorang hakim tidak boleh memutuskan suat perkara kecuali:
-          Islam
-          Balig
-          Merdeka
-          Laki-laki
-          Berakal
-          Adil
-          Mengetahui hukum-hukum Al-qur’an dan hadis
-          Mengetahui ijma’ para ulama’
-          Mengetahui perbedaan ulama’
-          Mengetahui jalan-jalan ijtihad
-          Mengetahui seluk-beluk bahasa arab dan tafsiran Al-qur’an
-          Bisa mendengar dengan baik
-          Bisa melihat dengan baik
-          Bisa menulis
-          Mempunyai daya ingat yang tinggi

Rumah seorang hakim sebaiknya berada di daerah perkotaan dan dapat dilihat dengan jelas. Seorang Qodhi (hakim) tidak boleh memutuskan perkara di dalam masjid dan tidak boleh menerima hadiah dari siapapun. Jika ada 2 orang yang berseteru, Qodhi harus memandang sama keduanya dalam:
-          Tempat duduknya harus sama
-          Dalam bertutur kata dengan keduanya harus sama (nada)
-          Dalam cara memandang keduanya

Dalam memutuskan sebuah perkara seorang Qodhi harus menjauhi 10 perkara:

-          Marah
-          Lapar
-          Haus
-          Syahwat
-          Susah
-          Sangat senang
-          Sakit

-          Menahan 2 hadas (besar atau kecil)
-          Mengantuk
-          Cuaca yang sangat panas atau dingin

Seorang hakim tidak boleh mencerca pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa dan memaksa sumpah, meminta dalil, membentak-bentak saksi, memberikan pemahaman (penjelasan), tidak boleh meminta saksi dari musuhnya terdakwa, tidak boleh menerima saksi orang tua untuk anak atau sebaliknya, tidak boleh menerima surat atau surat-suratan dari Qodhi lain (kecuali surat tersebut sudah disaksikan 2 orang saksi). 


Qosim
Dalam persidangan hakim akan mengundang seorang qosim (pembagi) , dengan syarat: islam, balig, merdeka, laki-laki, adil, bisa berhitung. Qosim (pembagi) bertugas untuk. Ketika pendakwa tidak mempunyai bukti, terdakwa akan disuruh bersumpah. Jika terdakwa mengingkari sumpahnya, hakim akan meminta pendakwa untuk bersumpah juga. Ketika pendakwa memiliki bukti, hakim akan memutuskan hukuman sesuai bukti.

Saksi
Saksi dari seseorang tidak diterima, jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi yaitu: islam, balig, berakal, merdeka dan adil. Syarat dikatakan seseorang termasuk dalam kategori adil adalah:
-          Menjauhi dosa besar
-          Tidak selalu melakukan dosa kecil
-          Aqidahnya selamat
-          Terjaga dari sifat pemarah
-          Bisa menjaga harga diri orang lain

Hak
Hak ada 2:
1.      Haknya Allah
Kesaksian dari seorang perempuan tidak diterima, yang diterima hanya laki-laki.
-          4 saksi laki-laki (contoh: saksi dalam perkara zinah)
-          2 saksi lai-laki (untuk had-had selain zinah)
-          1 saksi laki-laki (untuk melihat hilal)

2.      Hak anak adam    
-          Tidak diterimanya perkara kecuali menghadirkan 2 saksi laki-laki (tidak bertujuan untuk masalah harta dan bisa dilihat khalayak umum)
Contoh: akad nikah   
-          Perkara yang diterima jika ada 2 saksi laki-laki atau 1 saksi laki-laki dan 1 saksi perempuan (biasanya membahas masalah harta di persidangan)
-          1 saksi laki-laki dan 2 perempuan atau 4 saksi perempuan (biasanya pada masalah haid atau melahirkan)

Persaksian dari orang buta tidak diterima , kecuali 5 perkara:
o   Kematian
o   Nashab
o   Kepemilikan mutlak
o   Segala sesuatu yang disaksikannya sebelum buta
o   Sesuatu yang sudah ada madhbutin (ketentuan)
Tidak diterima saksi yang hanya untuk kepentingan atau kemanfaatan sendiri. Tidak boleh bersaksi untuk menghindari bahaya terhadap dirinya.
BAB
MEMERDEKAKAN BUDAK

Budak
Budak itu sah di merdekakan oleh yang memiliki atau yang mempunyai hak mentasharufkan (orang yang membeli untuk memerdekakan). Hak memerdekakan tidak berlaku bagi anak kecil, orang gila, orang bodoh. Jatuhnya akad merdeka harus dengan lafad yang jelas (ada kata-kata perrnyataan merdeka) atau jika dengan sindiran (harus dengan niat memerdekakan). Jika seorang sayid memerdekakan salah satu anggota tubuh budak (misal: kepala), maka seluruh tubuh budak juga ikut merdeka.
Budak syirkah adalah budak yang dimilki oleh sayid lebih dari 1 orang. Jika salah satu sayidnya ingin memerdekakan budak tersebut, maka sayid harus membayar bagiannya untuk memerdekakan dan berusaha melunasi bayaran sampai budak tersebut merdeka seutuhnya. Seorang sayid jika ingin memerdekakan bayi, maka harus memerdekakan juga ibu dari bayi tersebut, atau sebaliknya karena keduannya masih saling membutuhkan.

Wala’
Wala’ adalah hak dari seseorang ketika memerdekakan budak. Haknya adalah orang tersebut dapat menjadi ‘ashobah ketika ahli warisnya sudah tidak ‘ashobahnya. Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menjual ataupun menghibahkan hak wala’.

Mudabar
 Ketika seorang sayid mengatakan jika dirinya meninggal maka budaknya dengan sendirinya akan merdeka dengan 1/3 dari harta sayid, budak tersebut disebut dengan budak mudabar. Sayid boleh menjual budak mudabar ketika dirinya masih hidup, namun akad mudabarnya menjadi gugur atau hilang. Hukum budak mudabar sama dengan budak amat yang lain saat sayidnya masih hidup.



Katabah (Akad Pencicilan)
Seorang budak mukmin dan bisa bekerja disunahkan dan diperbolehkan mengajukan akad katabah kepada sayidnya supaya dirinya merdeka. Pada proses pencicilan tersebut harus diketahui jumlah harga cicilan dan tenggang waktu yang diberikan. Jumlah pencicilan tersebut minimal dilakukan sebanyak 2 kali. Seorang budak boleh membatalkan akad katabahnya kapanpun dia menghendaki. Ketika seorang budak berusaha memerdekakan dirinya ddengan uangnya sendiri, maka sang sayid wajib memberikannya diskon.
Ketika seorang sayid menjima’ budaknya dan budak tersebut melahirkan. Maka budak tersebut tidak boleh dijual, digadaikan ataupun di berikan ke orang lain. Budak tersebut hanya boleh dijadikan pelayan dan dijima’. Pada nantinya ketika sang sayid mati budak dan anak harus dimerdekakan terlebih dahulu dengan harta pokok sayid sebelum diambil untuk urusan hutang dan wasiat.
            Ketika budak amat memiliki anak bukan dari sayidnya sendiri, secara otomatis anak yang lahir tersebut ikut merdeka. Ketika ada seorang sayid menjima’ budak dari sayid lain dengan wathi syubhah (menjima’ budak tersebut dengan perasaan seperti menjima’ budak sendiri), ketika anak tersebut lahir secara otomatis anak tersebut merdeka. Ketika seorang sayid menjima’ budak dari sayid lain dengan wathi nikah, maka anak yang lahir menjadi milik dari sayidnya.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad bin Husyain syahir biabisyuja’. “Fatkhul Qorib”< Pustaka Alawiyah Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar